SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang larangan pengumpulan massa, membuat, dan mengadakan keramaian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut perintah Menteri Dalam Negeri terkait tidak memberikan izin keramaian.
Ia mengatakan seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota sudah mendapatkan instruksi Menteri Dalam Negeri, dan akan segera menindaklanjutinya di wilayah masing- masing
"Instruksi Mendagri itu menjadi pedoman dan rujukan serta harus ditaati. Bagi saya, secepatnya membuat surat edaran kembali, larangan orang berkumpul atau membuat keramaian," kata Isran Noor di Samarinda, Sabtu (21/11/2020).
Instruksi Mendagri tertanggal 18 November 2020, lanjut Isran Noor, bersesuaian arahan dari Mabes Polri untuk menciptakan situasi aman dan damai. Terlebih di masa pandemi Covid-19 dan memasuki tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Karena, Instruksi Mendagri dan arahan Mabes Polri sangat beralasan, guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, termasuk menghindari terjadinya konflik di masyarakat.
"Kita tidak ingin wabah corona semakin parah ditambah lagi masalah konflik di masyarakat," ungkapnya.
Hal senada ditegaskan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak terkait tidak ada ijin atau larangan bagi masyarakat untuk membuat atau mengadakan keramaian.
"Tidak ada izin untuk keramaian. Dan itu sudah kami komunikasikan dengan Bapak Gubernur dan Pangdam VI Mulawarman," jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Usulkan CSR Perusahaan untuk Membangun Rumah Masyarakat
Diketahui perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur masih didominasi kasus kesembuhan meskipun kasus terkonfirmasi positif setiap hari terjadi penambahan.
Jumlah kasus kesembuhan Covid-19 di Kaltim sebanyak 15.249 kasus dari total 17.893 kasus terkonfirmasi positif, sedangkan pasien yang masih menjalani perawatan sebanyak 2.099 kasus dan 545 orang meninggal dunia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi