SuaraKaltim.id - Beredar di media sosial, unggahan soal kondisi terbaru dari Gilang Aprilian Nugraha Pratama yang pernah membuat gempar publik dengan pelecehan seksual terkait dengan fetish kain jarik.
Lewat unggahan yang diposting sendiri oleh Gilang, ia mengabarkan kabar terbaru serta pengalamannya saat terinfeksi virus corona.
Akun Twitter @areajulid mengunggah ulang foto tangkapan layar Instagram Story milik Gilang.
Gilang mengaku sempat positif Covid-19. Namun, kekinian kondisi tubuhnya sudah semakin membaik.
"Saya baik-baik saja, bahkan meskipun dunia terjaduh ke dalam pagebluk penyakit dan saya menjadi salah satu dari sekian juta yang terjangkit," kata Gilang seperti dikutip Suara.com, Senin (28/12/2020).
Ia mengaku tak mengetahui secara pasti darimana ia tertular virus corona. Ia baru menyadari terinfeksi Covid-19 setelah merasakan sesak dan bersin di hari-hari pertama terinfeksi.
Tak hanya itu, Gilang juga sempat merasakan kehilangan kemampuan mencium dan mengecap rasa pada hari ketujuh.
"Inkubasi yang berlalu lebih seminggu memang mengganggu dengan sedikit sesak dan bersin di hari-hari pertama, hingga hilangnya aroma dan rasa pada tujuh hari berikutnya," tutur Gilang.
Gilang mengingatkan kepada publik bahwa virus corona memang benar-benar nyata dan ada di sekitar kita.
Baca Juga: Sempat Viral Gilang Bungkus Jarik, Kini Fetish Serbet Dapur Hebohkan Medsos
"Ia ada secara nyata, berada di balik jeruji besi juga tidak menjamin seseorang lolos darinya," ucapnya.
Tak Dijerat Kasus Pelecehan
Jeratan yang diberikan oleh polisi terhadap Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) atas kasus seks fetish bungkus kain jarik dinilai sebagai suatu proses hukum yang aneh. Diketahui dia dijerat dengan UU ITE.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abd Wachid Habibullah menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh mantam mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga tersebut jelas sebagai dugaan tindakan asusila.
"Kalau pakai UU ITE memang aneh, menurut saya perbuatannya jelas pecelahan seksual," kata Wachid kepada SuaraJatim.id, Kamis (13/8/2020).
Menurut Wachid ada sejumlah pasal dalam KUHP yang sebetulnya bisa menjerat Gilang dalam pasal pelecehan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
7 City Car Bekas Mesin Bertenaga, Hemat dan Bandel Melibas Tanjakan
-
BRImo Jadi Andalan BRI, Transaksi Digital Capai Rp7.057 Triliun
-
5 Mobil Bekas Daihatsu Pilihan Keluarga, Hemat untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
5 Mobil Bekas Honda untuk Keluarga, Pilihan yang Ingin Kenyamanan Ekstra
-
Pembangunan Tambat Tongkang Senilai Rp28 Miliar di Kaltim Dimulai April