SuaraKaltim.id - Beredar di media sosial, unggahan soal kondisi terbaru dari Gilang Aprilian Nugraha Pratama yang pernah membuat gempar publik dengan pelecehan seksual terkait dengan fetish kain jarik.
Lewat unggahan yang diposting sendiri oleh Gilang, ia mengabarkan kabar terbaru serta pengalamannya saat terinfeksi virus corona.
Akun Twitter @areajulid mengunggah ulang foto tangkapan layar Instagram Story milik Gilang.
Gilang mengaku sempat positif Covid-19. Namun, kekinian kondisi tubuhnya sudah semakin membaik.
"Saya baik-baik saja, bahkan meskipun dunia terjaduh ke dalam pagebluk penyakit dan saya menjadi salah satu dari sekian juta yang terjangkit," kata Gilang seperti dikutip Suara.com, Senin (28/12/2020).
Ia mengaku tak mengetahui secara pasti darimana ia tertular virus corona. Ia baru menyadari terinfeksi Covid-19 setelah merasakan sesak dan bersin di hari-hari pertama terinfeksi.
Tak hanya itu, Gilang juga sempat merasakan kehilangan kemampuan mencium dan mengecap rasa pada hari ketujuh.
"Inkubasi yang berlalu lebih seminggu memang mengganggu dengan sedikit sesak dan bersin di hari-hari pertama, hingga hilangnya aroma dan rasa pada tujuh hari berikutnya," tutur Gilang.
Gilang mengingatkan kepada publik bahwa virus corona memang benar-benar nyata dan ada di sekitar kita.
Baca Juga: Sempat Viral Gilang Bungkus Jarik, Kini Fetish Serbet Dapur Hebohkan Medsos
"Ia ada secara nyata, berada di balik jeruji besi juga tidak menjamin seseorang lolos darinya," ucapnya.
Tak Dijerat Kasus Pelecehan
Jeratan yang diberikan oleh polisi terhadap Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) atas kasus seks fetish bungkus kain jarik dinilai sebagai suatu proses hukum yang aneh. Diketahui dia dijerat dengan UU ITE.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abd Wachid Habibullah menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh mantam mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga tersebut jelas sebagai dugaan tindakan asusila.
"Kalau pakai UU ITE memang aneh, menurut saya perbuatannya jelas pecelahan seksual," kata Wachid kepada SuaraJatim.id, Kamis (13/8/2020).
Menurut Wachid ada sejumlah pasal dalam KUHP yang sebetulnya bisa menjerat Gilang dalam pasal pelecehan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi