SuaraKaltim.id - Beredar di media sosial, unggahan soal kondisi terbaru dari Gilang Aprilian Nugraha Pratama yang pernah membuat gempar publik dengan pelecehan seksual terkait dengan fetish kain jarik.
Lewat unggahan yang diposting sendiri oleh Gilang, ia mengabarkan kabar terbaru serta pengalamannya saat terinfeksi virus corona.
Akun Twitter @areajulid mengunggah ulang foto tangkapan layar Instagram Story milik Gilang.
Gilang mengaku sempat positif Covid-19. Namun, kekinian kondisi tubuhnya sudah semakin membaik.
"Saya baik-baik saja, bahkan meskipun dunia terjaduh ke dalam pagebluk penyakit dan saya menjadi salah satu dari sekian juta yang terjangkit," kata Gilang seperti dikutip Suara.com, Senin (28/12/2020).
Ia mengaku tak mengetahui secara pasti darimana ia tertular virus corona. Ia baru menyadari terinfeksi Covid-19 setelah merasakan sesak dan bersin di hari-hari pertama terinfeksi.
Tak hanya itu, Gilang juga sempat merasakan kehilangan kemampuan mencium dan mengecap rasa pada hari ketujuh.
"Inkubasi yang berlalu lebih seminggu memang mengganggu dengan sedikit sesak dan bersin di hari-hari pertama, hingga hilangnya aroma dan rasa pada tujuh hari berikutnya," tutur Gilang.
Gilang mengingatkan kepada publik bahwa virus corona memang benar-benar nyata dan ada di sekitar kita.
Baca Juga: Sempat Viral Gilang Bungkus Jarik, Kini Fetish Serbet Dapur Hebohkan Medsos
"Ia ada secara nyata, berada di balik jeruji besi juga tidak menjamin seseorang lolos darinya," ucapnya.
Tak Dijerat Kasus Pelecehan
Jeratan yang diberikan oleh polisi terhadap Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) atas kasus seks fetish bungkus kain jarik dinilai sebagai suatu proses hukum yang aneh. Diketahui dia dijerat dengan UU ITE.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abd Wachid Habibullah menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh mantam mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga tersebut jelas sebagai dugaan tindakan asusila.
"Kalau pakai UU ITE memang aneh, menurut saya perbuatannya jelas pecelahan seksual," kata Wachid kepada SuaraJatim.id, Kamis (13/8/2020).
Menurut Wachid ada sejumlah pasal dalam KUHP yang sebetulnya bisa menjerat Gilang dalam pasal pelecehan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri