SuaraKaltim.id - Status tanggap darurat Covid-19 yang diberlakukan di Kota Samarinda kembali diperpanjang. Hal tersebut dikuatkan dalam Surat Keputusan Nomor: 360/449/HK-KS/XII/2020.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram diskominfo.samarinda. Dengan demikian, perpanjangan masa tanggap darurat hingga 31 Maret 2021 menjadi kali yang keenam diputuskan Pemkot Samarinda.
“Perpanjangan terhitung sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021 atau sampai dengan keluarnya Keputusan Presiden tentang Pencabutan Bencana Nasional Covid-19,” ujar Wali Kota Syaharie Jaang seperti tertulis dalam unggahan di akun Instagram Diskominfo Samarinda.
Untuk diketahui, hingga 4 Januari 2021 terdapat 6.953 kasus positif dengan 221 kasus kematian. Sedangkan pasien yang sembuh sebanyak 6.324 kasus di Kota Samarinda. Data tersebut berdasarkan pencatatan Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim.
“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2021 dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan perpanjangan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.
Dasar keputusan tersebut, menyesuaikan dengan Keputusan Presiden tentang Bencana Non Alam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.645/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Covid
“Perpanjangan ketiga ini diambil Gubernur setelah mempertimbangkan beberapa hal,” ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Selasa (5/1/2021).
Diperpanjangannya status KLB Covid-19, karena hingga saat ini penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi di Kaltim.
Baca Juga: Dikawal Ketat, 26 Ribu Vaksin COVID-19 Tiba di DIY Hari Ini
Bahkan hingga Senin (04/1/2020) secara kumulatif jumlah positif di Kaltim sebanyak 28.077 kasus, dengan 769 kasus kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Anda Lemas dan Cepat Lelah? Mungkin Mengalami Penyakit Ini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim