Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 12 Januari 2021 | 12:55 WIB
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang dilakukan virtual pada Senin (11/1/2021). [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Upaya revisi peraturan daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang ketertiban umum (tibum) tengah dilaksanakan lembaga legislatif setempat. DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan menambahkan butir terkait Protokol Kesehatan Covid-19 yang rencananya rampung di Akhir Februari 2021.

Saat ini, Bapemperda sedang menyelesaikan pembahasan naskah akademiknya bersama perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Ini untuk memperkuat Perwali yang sudah ada selama ini, maka dibutuhkan Perda. Tapi karena situasinya tidak memungkinkan akhirnya kita punya ide menitipkan dalam Perda ketertiban umum,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung seperti dikutip dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (11/01/2021).

Menurutnya, pembahasan untuk memasukan aturan hukum penanganan Covid-19 dalam revisi perda merupakan klausul protokol kesehatan, yang hanya sebagai tambahan dalam upaya penanganan bencana di Balikpapan. Sehingga nantinya ada tiga kategori bencana yang dihadapi pemerintah daerah yakni bencana alam, bencana non alam dan sosial yang digunakan saat penanganan wabah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Heboh Pesawat Denpasar-Balikpapan Terbang Tanpa Penumpang, Bangku Kosong

“Kondisi inilah yang kita masukkan. Jadi Perda ini tidak spesifik menjelaskan tentang Covid-19. Tapi protokol kesehatan maupun protokol sosial ketika ada situasi-situasi itu,” jelasnya.

Untuk target pengesahan, DPRD setempat berharap bisa terealisasi di bulan Februari 2021. Hal tersebut lantaran kebutuhan perda sebagai payung hukum dinilai cukup mendesak untuk saat ini. Dia berharap, pasal protokol kesehatan bisa terus menekan laju penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan.

“Perda ini prioritas utama maksimal di bulan Februari harus kita sahkan. Karena kita memang berpacu dengan waktu. Persoalan Covid-19 hanya satu persoalan. Artinya Perda ini antisipatif yang salah satu pembahasannya berisi tentang penanggulangan bencana baik yang fisik maupun non fisik,” katanya.

Untuk diketahui pada Senin (11/1/2021), jumlah kasus positif Covid-19 bertambah 101 orang atau menjadi yang tertinggi penularan virus asal Kota Wuhan, China di Kaltim.

Padahal dari Laporan Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, ada penambahan 227 kasus positif baru dengan 11 kasus kematian di Kaltim.

Baca Juga: Gantikan Thohari Aziz, Budiono Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan

Load More