Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Januari 2021 | 16:38 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan surat edaran tentang PPKM yang diberlakukan di Balikpapan. [Suara.com/Tuntun Siallagan]

SuaraKaltim.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor: 300/142/Pem tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, PPKM akan mulai diberlakukan selama 14 hari atau dua minggu, terhitung sejak Jumat (15/1/2021) hingga Jumat (29/1/2021).

Penerapan PPKM diputuskan setelah mempertimbangkan tingginya kasus Covid-19 yang berada di atas 100 kasus dalam beberapa hari belakangan.

Dilansir dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, penerapan PPKM menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran covid-19 dimana ada 5 parameter, 4 parameter terpenuhi.

Baca Juga: SE PPKM Resmi Terbit, Aktivitas Warga Balikpapan Dibatasi Hingga Jam 21.00

Diantaranya tingkat kematian di Kota Balikpapan mencapai 4,2 persen di atas rata-rata nasional 3 persen. Tingkat kesembuhan 79,3 persen lebih rendah dari tingkat rata-rata kesembuhan nasional lebih dari 80 persen. Tingkat keterisian ruang ICU di rumah sakit mencapai 100 persen, nasional 70 persen.

Kemudian tingkat keterisian kamar isolasi di rumah sakit 90 persen dengan angka rata-rata keterisian kamar isolasi nasional 70 persen. Satu-satunya yang lebih baik yakni tingkat kasus aktif Covid-19 di Kota Balikpapan 16 persen di mana tingkat kasus aktif nasional lebih dari 28 persen.

Berdasarkan hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menetapkan beberapa hal, yakni:

  1. Seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD/Swasta) agar mempedomani dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh arahan protokol kesehatan di lingkungan kerja, menerapkan sistem kerja WFH 75 persen dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya, baik di Perusahaan Induk maupun di Perusahaan Kontraktor dan Perusahaan Sub Kontraktor;
  2. Para Pelaku Usaha/Pengelola/Penanggung jawab Tempat Wisata, Tempat Olah Raga dan Pusat Kebugaran termasuk Kolam Renang Umum, Tempat Hiburan Malam, Pasar Malam, Sinema/Bioskop, Wahana Permainan Anak, semua jenis kegiatan usaha hiburan, Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan Live Musik/Musik, termasuk Pub/Bar yang berada di area Hotel, Arena Bola Sodok (Billiard), dan Panti Pijat/Panti Kebugaran serta fasilitas umum termasuk di dalamnya taman-taman kota dan lapangan, agar menutup sementara unit usahanya;
  3. Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 WITA;
  4. Untuk Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang (take away) dan hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% dari kapasitas ruangan yang ada dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA;
  5. Para Pengurus dan Penanggung Jawab Rumah Ibadah agar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab protokol kesehatan di rumah ibadah dan membatasi jumlah orang yang beribadah maksimal 50 persen (lima puluh persen) kapasitas ruangan tempat ibadah;
  6. Para Pengurus dan Penanggung Jawab Pondok Pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing bagi santri yang berasal dari Kota Balikpapan;
  7. Kepada para Camat agar menginstruksikan kepada seluruh Lurah di wilayah masing-masing untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan berpotensi menimbulkan kerumunan seperti Musrenbang, Pemilihan RT, Pemilihan Ketua LPM dan sebagainya;
  8. Khusus pelaksanaan Perkawinan, hanya diijinkan kegiatan Akad Nikah dan atau Pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan, sedangkan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara ditunda sampai dengan tanggal berakhirnya Edaran ini;
  9. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengumpulkan orang/massa;
  10. Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan kembali Jam Malam mulai pukul 22.00 Wita;
  11. Seluruh Masyarakat agar disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktifitas yakni, memakai masker secara benar dengan menutup hidung dan dagu, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas di luar rumah.
  12. Pemerintah Kota Balikpapan bersama POLRI dan TNI Instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas terhadap pemberlakuan Surat Edaran ini dan diimbau kepada Instansi/Perusahaan/Unit usaha mengaktifkan Satgas Covid-19 masing-masing untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Edaran ini;
  13. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 Januari 2021.

Load More