SuaraKaltim.id - Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga dua pekan mendatang.
Penetapan tersebut dikuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 300/269/Pem tentang PPKM Kedua Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam penetapan perpanjangan tersebut, ada beberapa pertimbangan Pemkot Balikpapan dengan melihat kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Minyak tersebut. Dijelaskan, pada 24 Januari 2021 tingkat kematian mencapai 3,7 persen atau di atas rata-rata nasional 3 persen dan tingkat kesembuhan lebih rendah dari angka nasional.
Untuk tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Balikpapan hanya 78 persen sedangkan tingkat kesembuhan nasional rata-rata lebih kurang 80 persen. Kemudian, tingkat kasus positif 18,2 persen lebih rendah dari tingkat kasus aktif nasional lebih kurang 33,24 persen.
Baca Juga: Sebelum Umumkan PPKM Jilid II, Wali Kota Rizal Sampaikan Permohonan Maaf
Kemudian tingkat keterisian ruang ICU di rumah sakit 89 persen dengan angka rata-rata keterisian ICU nasional 70 persen dan tingkat keterisian kamar isolasi di rumah sakit 89 persen dengan angka rata-rata keterisian kamar isolasi Nasional 70 persen. Selain itu, angka rasio penularan/R nought (RO)=0,79.
Hingga Jumat (29/1/2021) kemarin, secara kumulatif jumlah positif Covid-19 sebanyak 9.455 kasus, sebanyak 450 pasien menjalani perawatan di rumah sakit, sebanyak 11.86 menjalani isolasi mandiri, sebanyak 7.461 pasien sembuh dan 349 kasus kematian.
Sebelumnya, Wali Kota Rizal Effendi mengungkapkan permohonan maaf saat konferensi pers yang digelar pada Jumat (29/1/2021) terkait perpanjangan PPKM Balikpapan. Meski begitu, dia berjanji akan ada perubahan aturan, khususnya soal kelonggaran atau relaksasi.
“Dengan segala hormat saya mohon maaf kepada masyarakat, rapat kita hari ini Satgas memang memutuskan PPKM diperpanjang selama dua minggu dengan beberapa kelonggaran,” katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Kelonggaran dalam PPKM Jilid II khususnya tentang pemberlakuan jam malam di Kota Balikpapan yang rencananya akan dimundurkan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Balikpapan Sebut 5 Bank Dapat Perhatian saat PPKM Jilid II
“Ada kelonggaran tapi nanti lebih rinci akan kita umumkan kemudian, karena ini belum selesai,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN