SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis kedua untuk para pedagang Pasar Klandasan, Jumat (12/3/2021). Rizal mengakui antusiasme masyarakat tinggi, ia meminta masyarakat umum untuk bersabar untuk mendapat giliran divaksin.
Saat ini, kata Rizal, program vaksinasi menyasar pelayan publik dan warga lanjut usai atau lansia. Dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com, Rizal menilai animo masyarakat begitu besar untuk segera divaksin covid-19.
“Karena antusias yang tinggi dari masyarakat untuk divaksin, maka saya harap masyarakat untuk bersabar menunggu jatah vaksin yang dikhususkan bagi masyarakat umum. Semoga vaksinasi dosis kedua bagi para pedagang pasar berjalan lancar,” ujar Rizal.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengungkapkan, sebanyak 269 pedagang Pasar Klandasan yang divaksin untuk dosis kedua. Vaksinasi dosis pertama telah dilakukan dua pekan lalu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rahmad Mas'ud Akan Melaporkan Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu
“Selain di Pasar Klandasan, Pasar Pandan Sari juga sudah kami lakukan vaksinasi dosis pertama dan akan terus berlanjut secara bertahap ke pasar-pasar tradisional lainnya,” kata Andi Sri.
Patuhi Prokes
Para pelaku usaha jasa transportasi kembali diingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus coron. Bagi yang melanggar bakal kena denda Rp 150 Ribu.
Dasar hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan termasuk di transportasi umum bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Setiap pelaku/ pengelola/penyelenggara/penanggungjawab transportasi umum yang melanggar ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 dikenakan sanksi administrative,” isi perwali tersebut, dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Baca Juga: Transportasi Umum di Balikpapan Langgar Prokes Bakal Kena Denda Rp 150 Ribu
Mengacu perwali, pelanggar prokes bisa mendapatkan teguran tertulis, teguran lisan, menyediakan masker sebanyak 30 lembar, penghentian sementara kegiatan, serta denda administratif sebanyak Rp 150 ribu.
Berita Terkait
-
Kota Balikpapan Raih Posisi Teratas dalam Pembangunan di Kaltim
-
Berita Keluhan Warga Mengenai Jalan Rusak Disoal, AJI Minta Wali Kota Balikpapan Selesaikan ke Dewan Pers
-
Classy Yamaha Exhibition Pentas di Kota Balikpapan dan Banjarbaru, Dua Model Andalan Jadi Sasaran Selfie
-
Bagi Pencinta Otomotif di Balikpapan, Jangan Sampai Terlewat: Daihatsu Urban Fest Pentas Besok Sampai Akhir Pekan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN