SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis kedua untuk para pedagang Pasar Klandasan, Jumat (12/3/2021). Rizal mengakui antusiasme masyarakat tinggi, ia meminta masyarakat umum untuk bersabar untuk mendapat giliran divaksin.
Saat ini, kata Rizal, program vaksinasi menyasar pelayan publik dan warga lanjut usai atau lansia. Dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com, Rizal menilai animo masyarakat begitu besar untuk segera divaksin covid-19.
“Karena antusias yang tinggi dari masyarakat untuk divaksin, maka saya harap masyarakat untuk bersabar menunggu jatah vaksin yang dikhususkan bagi masyarakat umum. Semoga vaksinasi dosis kedua bagi para pedagang pasar berjalan lancar,” ujar Rizal.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengungkapkan, sebanyak 269 pedagang Pasar Klandasan yang divaksin untuk dosis kedua. Vaksinasi dosis pertama telah dilakukan dua pekan lalu.
“Selain di Pasar Klandasan, Pasar Pandan Sari juga sudah kami lakukan vaksinasi dosis pertama dan akan terus berlanjut secara bertahap ke pasar-pasar tradisional lainnya,” kata Andi Sri.
Patuhi Prokes
Para pelaku usaha jasa transportasi kembali diingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus coron. Bagi yang melanggar bakal kena denda Rp 150 Ribu.
Dasar hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan termasuk di transportasi umum bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Setiap pelaku/ pengelola/penyelenggara/penanggungjawab transportasi umum yang melanggar ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 dikenakan sanksi administrative,” isi perwali tersebut, dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rahmad Mas'ud Akan Melaporkan Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu
Mengacu perwali, pelanggar prokes bisa mendapatkan teguran tertulis, teguran lisan, menyediakan masker sebanyak 30 lembar, penghentian sementara kegiatan, serta denda administratif sebanyak Rp 150 ribu.
Hal itu juga bagian dari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro saat ini . Bahkan Wali Kota Rizal Effendi menyatakan, akan memperpanjang kembali hingga dua pekan ke depan.
Dimana untuk PPKM mikro saat ini akan berakhir pada 14 Maret 2021, akan diperpanjang mulai 14- 27 Maret 2021. Perpanjangan ini karena penerapan PPKM mikro dinilai salah satu yang menyebabkan turunnya kasus positif covid-19.
“Karena kita menganggap PPKM Mikro sangat penting, kita sangat mengandalkan PPKM di tingkat RT karena itu sangat efektif untuk menurunkan angka terkonfirmasi positif jadi diperpanjang,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Rahmad Mas'ud Akan Melaporkan Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu
-
Transportasi Umum di Balikpapan Langgar Prokes Bakal Kena Denda Rp 150 Ribu
-
Kuasa Hukum Universitas Tridharma Balikpapan: Ijazah Rahmad Masud Asli
-
Update Kasus Covid-19 di Balikpapan, PPKM Skala Mikro Dianggap Efektif
-
Perusahaan Langgar Anjuran Rumah Sakit, Pemkot Balikpapan Siapkan Sanksi
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis