Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Sabtu, 13 Maret 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi. Barang bukti narkotika diperlihatkan saat pemusnahan hasil pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Ada 82 desa masuk kategori bahaya narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika  Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Imam Sumantri berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba yang dilakukan pihaknya bersama Polda Kaltim tahun 2020.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Kaltim, pemetaan dilakukan di 197 kelurahan dan 841 desa di Kaltim. Dari 82 desa bahaya narkoba, Imam Sumantri menjelaskan perinciannya.

Di Balikpapan ada 16, Samarinda (9), Bontang (4), Berau (6), Kutai Timur (4), Kutai Kartanegara (28), Kutai Barat (3), Penajan Paser Utara (4), Paser (8). Kategori Waspada ada 99 desa/kelurahan berasal dari Balikpapan (12), Samarinda (6), Bontang (5), Berau (6), Kutai Timur (11), Kutai Kartanegara (25), Kutai Barat (9), Mahakam Ulu (3), Penajam Paser Utara (10) dan Paser (12).

Kemudian kategori Siaga ada 128 desa/kelurahan, terdiri Balikpapan (3), Samarinda (3), Berau (12), Kutai Tmur (31), Kutai Kartanegara (30), Kutai Barat (21), Mahakam Ulu (2), Penajam Paser Utara (11) dan Paser (15).

Baca Juga: Pantau Jalan Secara Langsung, Polres Bontang Dapat Bantuan 9 Unit CCTV

Dan kategori Aman ada 737 desa/kelurahan, terdiri Balikpapan (3), Samarinda (41), Bontang (6),  Berau (86), Kutai Timyr (97), Kutai Kartanegara (159), Kutai Barat (161), Mahakam Ulu (45), Penajam Paser Utara (29) dan Paser (109).

Imam memaparkan, sekma untuk pencegahan dan  pemberdayaan yang dilakukan BNNP dan BNNK (kabupaten/kota) melalui pembentukan relawan.

Di mana para relawan berperan  sebagai penyebarluas informasi P4GN, terdiri dari lingkungan pendidikan ada 70, lingkungan kerja ada 138 dan lingkungan masyarakat ada 112.

"Untuk diseminasi informasi, jumlah peserta lingkungan pendidikan (mahasiswa dan pelajar) sebanyak 7.276, lingkungan pemerintahan 2.117, lingkungan swasta 1.614 dan lingkungan masyarakat ada 147.360," kata dia.

Tak lupa ia berpesan, bahwa pemberantasan narkoba diperlukan kerja sama dan sinergitas seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali peran masyarakat di desa.

Baca Juga: 52 Kampung di Kutai Barat Gelar Pilkades Serentak, Pertama di Kaltim

Adanya Desa Bersinar, yang sebelumnya dibentuk dengan kriteria tertentu, dimana terdapat pelaksanaan P4GN yang dilaksanakan secara massif dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan.

"Desa atau kelurahan Bersinar bertujuan  untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan  narkoba," pungkas Imam.

Load More