SuaraKaltim.id - Ada 82 desa masuk kategori bahaya narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Imam Sumantri berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba yang dilakukan pihaknya bersama Polda Kaltim tahun 2020.
Dilansir dari laman resmi Pemprov Kaltim, pemetaan dilakukan di 197 kelurahan dan 841 desa di Kaltim. Dari 82 desa bahaya narkoba, Imam Sumantri menjelaskan perinciannya.
Di Balikpapan ada 16, Samarinda (9), Bontang (4), Berau (6), Kutai Timur (4), Kutai Kartanegara (28), Kutai Barat (3), Penajan Paser Utara (4), Paser (8). Kategori Waspada ada 99 desa/kelurahan berasal dari Balikpapan (12), Samarinda (6), Bontang (5), Berau (6), Kutai Timur (11), Kutai Kartanegara (25), Kutai Barat (9), Mahakam Ulu (3), Penajam Paser Utara (10) dan Paser (12).
Kemudian kategori Siaga ada 128 desa/kelurahan, terdiri Balikpapan (3), Samarinda (3), Berau (12), Kutai Tmur (31), Kutai Kartanegara (30), Kutai Barat (21), Mahakam Ulu (2), Penajam Paser Utara (11) dan Paser (15).
Dan kategori Aman ada 737 desa/kelurahan, terdiri Balikpapan (3), Samarinda (41), Bontang (6), Berau (86), Kutai Timyr (97), Kutai Kartanegara (159), Kutai Barat (161), Mahakam Ulu (45), Penajam Paser Utara (29) dan Paser (109).
Imam memaparkan, sekma untuk pencegahan dan pemberdayaan yang dilakukan BNNP dan BNNK (kabupaten/kota) melalui pembentukan relawan.
Di mana para relawan berperan sebagai penyebarluas informasi P4GN, terdiri dari lingkungan pendidikan ada 70, lingkungan kerja ada 138 dan lingkungan masyarakat ada 112.
"Untuk diseminasi informasi, jumlah peserta lingkungan pendidikan (mahasiswa dan pelajar) sebanyak 7.276, lingkungan pemerintahan 2.117, lingkungan swasta 1.614 dan lingkungan masyarakat ada 147.360," kata dia.
Tak lupa ia berpesan, bahwa pemberantasan narkoba diperlukan kerja sama dan sinergitas seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali peran masyarakat di desa.
Baca Juga: Pantau Jalan Secara Langsung, Polres Bontang Dapat Bantuan 9 Unit CCTV
Adanya Desa Bersinar, yang sebelumnya dibentuk dengan kriteria tertentu, dimana terdapat pelaksanaan P4GN yang dilaksanakan secara massif dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan.
"Desa atau kelurahan Bersinar bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Imam.
Berita Terkait
-
Pantau Jalan Secara Langsung, Polres Bontang Dapat Bantuan 9 Unit CCTV
-
52 Kampung di Kutai Barat Gelar Pilkades Serentak, Pertama di Kaltim
-
WWF Indonesia Identifikasi Lahan Terdegradasi di Penajam Paser Utara
-
DPD Partai Demokrat Kaltim Minta Kemenkumham Tolak Hasil KLB
-
Kaltim Jadi Rujukan Implementasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Non-ASN & Guru
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Sumowono, Desa Sayur Berdaya dan Inovatif yang Berkembang Bersama BRI
-
XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN
-
Desa Tompobulu Melaju sebagai Desa BRILiaN Berkat Inovasi, UMKM, dan Dukungan Digitalisasi
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Bekas untuk Wanita: Tawarkan Gaya, Praktis dan Efisien