SuaraKaltim.id - Ada 82 desa masuk kategori bahaya narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Imam Sumantri berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba yang dilakukan pihaknya bersama Polda Kaltim tahun 2020.
Dilansir dari laman resmi Pemprov Kaltim, pemetaan dilakukan di 197 kelurahan dan 841 desa di Kaltim. Dari 82 desa bahaya narkoba, Imam Sumantri menjelaskan perinciannya.
Di Balikpapan ada 16, Samarinda (9), Bontang (4), Berau (6), Kutai Timur (4), Kutai Kartanegara (28), Kutai Barat (3), Penajan Paser Utara (4), Paser (8). Kategori Waspada ada 99 desa/kelurahan berasal dari Balikpapan (12), Samarinda (6), Bontang (5), Berau (6), Kutai Timur (11), Kutai Kartanegara (25), Kutai Barat (9), Mahakam Ulu (3), Penajam Paser Utara (10) dan Paser (12).
Kemudian kategori Siaga ada 128 desa/kelurahan, terdiri Balikpapan (3), Samarinda (3), Berau (12), Kutai Tmur (31), Kutai Kartanegara (30), Kutai Barat (21), Mahakam Ulu (2), Penajam Paser Utara (11) dan Paser (15).
Dan kategori Aman ada 737 desa/kelurahan, terdiri Balikpapan (3), Samarinda (41), Bontang (6), Berau (86), Kutai Timyr (97), Kutai Kartanegara (159), Kutai Barat (161), Mahakam Ulu (45), Penajam Paser Utara (29) dan Paser (109).
Imam memaparkan, sekma untuk pencegahan dan pemberdayaan yang dilakukan BNNP dan BNNK (kabupaten/kota) melalui pembentukan relawan.
Di mana para relawan berperan sebagai penyebarluas informasi P4GN, terdiri dari lingkungan pendidikan ada 70, lingkungan kerja ada 138 dan lingkungan masyarakat ada 112.
"Untuk diseminasi informasi, jumlah peserta lingkungan pendidikan (mahasiswa dan pelajar) sebanyak 7.276, lingkungan pemerintahan 2.117, lingkungan swasta 1.614 dan lingkungan masyarakat ada 147.360," kata dia.
Tak lupa ia berpesan, bahwa pemberantasan narkoba diperlukan kerja sama dan sinergitas seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali peran masyarakat di desa.
Baca Juga: Pantau Jalan Secara Langsung, Polres Bontang Dapat Bantuan 9 Unit CCTV
Adanya Desa Bersinar, yang sebelumnya dibentuk dengan kriteria tertentu, dimana terdapat pelaksanaan P4GN yang dilaksanakan secara massif dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan.
"Desa atau kelurahan Bersinar bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Imam.
Berita Terkait
-
Pantau Jalan Secara Langsung, Polres Bontang Dapat Bantuan 9 Unit CCTV
-
52 Kampung di Kutai Barat Gelar Pilkades Serentak, Pertama di Kaltim
-
WWF Indonesia Identifikasi Lahan Terdegradasi di Penajam Paser Utara
-
DPD Partai Demokrat Kaltim Minta Kemenkumham Tolak Hasil KLB
-
Kaltim Jadi Rujukan Implementasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Non-ASN & Guru
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim
-
Kaltim Targetkan 450 Koperasi Merah Putih, Butuh Ratusan Manajer
-
Jadi Tersangka Narkotika, Kasatnarkoba Polres Kukar Terancam Sanksi Pecat
-
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkotika Jadikan Kasatnarkoba Polres Kukar Tersangka
-
Kasatnarkoba Polres Kukar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba