SuaraKaltim.id - Ada 82 desa masuk kategori bahaya narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Imam Sumantri berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba yang dilakukan pihaknya bersama Polda Kaltim tahun 2020.
Dilansir dari laman resmi Pemprov Kaltim, pemetaan dilakukan di 197 kelurahan dan 841 desa di Kaltim. Dari 82 desa bahaya narkoba, Imam Sumantri menjelaskan perinciannya.
Di Balikpapan ada 16, Samarinda (9), Bontang (4), Berau (6), Kutai Timur (4), Kutai Kartanegara (28), Kutai Barat (3), Penajan Paser Utara (4), Paser (8). Kategori Waspada ada 99 desa/kelurahan berasal dari Balikpapan (12), Samarinda (6), Bontang (5), Berau (6), Kutai Timur (11), Kutai Kartanegara (25), Kutai Barat (9), Mahakam Ulu (3), Penajam Paser Utara (10) dan Paser (12).
Kemudian kategori Siaga ada 128 desa/kelurahan, terdiri Balikpapan (3), Samarinda (3), Berau (12), Kutai Tmur (31), Kutai Kartanegara (30), Kutai Barat (21), Mahakam Ulu (2), Penajam Paser Utara (11) dan Paser (15).
Dan kategori Aman ada 737 desa/kelurahan, terdiri Balikpapan (3), Samarinda (41), Bontang (6), Berau (86), Kutai Timyr (97), Kutai Kartanegara (159), Kutai Barat (161), Mahakam Ulu (45), Penajam Paser Utara (29) dan Paser (109).
Imam memaparkan, sekma untuk pencegahan dan pemberdayaan yang dilakukan BNNP dan BNNK (kabupaten/kota) melalui pembentukan relawan.
Di mana para relawan berperan sebagai penyebarluas informasi P4GN, terdiri dari lingkungan pendidikan ada 70, lingkungan kerja ada 138 dan lingkungan masyarakat ada 112.
"Untuk diseminasi informasi, jumlah peserta lingkungan pendidikan (mahasiswa dan pelajar) sebanyak 7.276, lingkungan pemerintahan 2.117, lingkungan swasta 1.614 dan lingkungan masyarakat ada 147.360," kata dia.
Tak lupa ia berpesan, bahwa pemberantasan narkoba diperlukan kerja sama dan sinergitas seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali peran masyarakat di desa.
Baca Juga: Pantau Jalan Secara Langsung, Polres Bontang Dapat Bantuan 9 Unit CCTV
Adanya Desa Bersinar, yang sebelumnya dibentuk dengan kriteria tertentu, dimana terdapat pelaksanaan P4GN yang dilaksanakan secara massif dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan.
"Desa atau kelurahan Bersinar bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Imam.
Berita Terkait
-
Pantau Jalan Secara Langsung, Polres Bontang Dapat Bantuan 9 Unit CCTV
-
52 Kampung di Kutai Barat Gelar Pilkades Serentak, Pertama di Kaltim
-
WWF Indonesia Identifikasi Lahan Terdegradasi di Penajam Paser Utara
-
DPD Partai Demokrat Kaltim Minta Kemenkumham Tolak Hasil KLB
-
Kaltim Jadi Rujukan Implementasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Non-ASN & Guru
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan