SuaraKaltim.id - Puluhan aktivis peduli lingkungan dari berbagai organisasi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Kaltim, Rabu (17/03/2021). Massa mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dalam daftar bahan berbahaya dan beracun atau Limbah B3.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Demonstran menyebut, kebijakan itu berpotensi melonggarkan kesempatan korporasi melanggar aturan pengelolaan limbah.
"Tanpa ada kebijakan itu saja limbah sudah dibuang sembarang, apalagi dibantu dengan kebijakan. Kita sebagai warga dipaksa siap berdampingan dengan racun berbahaya, mulai dari batu bara hingga sawit,"kata seorang orator dalam aksi tersebut.
Humas Aksi Buyung Marajo memaparkan, terdapat sekitar 1.400 izin pertambangan dan 184 perkebunan kelapa sawit yang ada di Kaltim.
Buyung menilai, kebijakan tersebut diperkirakan justru akan menambah beban Kaltim mengenai permasalahan lingkungan. Mereka menuntut agar limbah itu kembali ke dalam daftar limbah B3.
"Harus dikembalikan bahwa itu adalah limbah berbahaya,"ungkapnya.
Koordinator Pokja 30 ini juga mengkritisi pernyataan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PLSB3), Rosa Vivien Ratnawati. Pasalnya FABA itu dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah, serta restorasi tambang.
Bagi Buyung, itu sebagai upaya menggiring opini publik untuk menilai FABA itu tidak berpengaruh dan tidak berbahaya.
"Ini kebijakan saya bilang sebagai akrobat ugal-ugalan. Jorok ini," tegasnya.
Baca Juga: Polda Kaltim Tangkap Pembawa Sabu Kelas Sultan, Harganya Rp 2,5 Miliar
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebetulnya penetapan aturan ini tidak terlepas dari desakan simultan sejak pertengahan tahun 2020 oleh Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) termasuk Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) dan 16 Asosiasi Industri meminta FABA dikeluarkan dari Daftar Limbah B3 yang menjadi bagian di dalamnya.
Keputusan itu dinilai berpihak pada industri batubara sebagai kabar buruk bagi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan masa depan transisi energi bersih terbarukan nasional.
"Ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Besar (Grand Policy) yang secara sistematis dirancang untuk memberikan keistimewaan bagi industri energi kotor batubara mulai dari hulu hingga ke hilir yang berusaha membajak Rencana Undang-Undang Energi Baru Terbarukan, bertujuan agar industri energi kotor batubara dapat terus mengeruk untung berganda," papar Buyung.
Ditempat yang sama, Direktur WALHI Kaltim Yohana Tiko menjelaskan, pada kebijakan yang sudah ada saja kata dia implementasi tidak maksimal, belum lagi dengan kebijakan tersebut.
Bagi dia, kebijakan itu justru negara ikut mengamini soal masifnya kerusakan lingkungan.
"Itu dampak di Kaltim pasti akan semakin masif. Kaltim ini Bukan saja batu bara tapi juga sawit juga banyam. Pengelolaan limbah juga tidak baik, apalagi dg Perpres ini," terangnya.
Menurut dia Harusnya Pemprov Kaltim sejak awal menolak Omnibus Law. Karena PP tersebut merupakan turunannya.
"Karena itu memang Pemerintah Provinsi tidak ada kekuatan jika ke depan menolong rakyatnya. Karena semua kebijakan kembali kepusat. Banyak dampak kedepan Pemprov tak bisa berbuat banyak. Karena kebijakan semua di pusat," tuturnya.
Kontributor : Jifran
Berita Terkait
-
Polda Kaltim Tangkap Pembawa Sabu Kelas Sultan, Harganya Rp 2,5 Miliar
-
Peneliti ITS Apresiasi Pemerintah yang Cabut FABA dari Kategori Limbah B3
-
Rekonstruksi Kasus Kematian Herman, 107 Sub Adegan di Dua Lokasi Kejadian
-
FABA Dicabut dari Limbah B3, Peneliti LIPI Sambut Baik
-
Angka Kesembuhan Kasus Covid-19 di Kaltim Mencapai 89,2 Persen
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Aman, Pemulangan Selesai 18 September
-
Dasco Bantah Kabar Surpres Kapolri dari Presiden Prabowo
-
Isu Surpres Pergantian Kapolri Menguat, Prasetyo Hadi: Tidak Benar
-
Ruang Publik Jadi Sarana Sosialisasi, Video Program Pemerintah Tayang di Bioskop
-
CEK FAKTA: Benarkah Nepal Berhasil Menggulingkan DPR?