SuaraKaltim.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kanwil DJP Kaltimtara) menjemput tersangka AA di Cimahi, Jawab Barat, karena diduga telah merugikan negara mencapai Rp 1,6 miliar lebih.
Tersangka dan barang bukti kasus pajak kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Hal itu disampaikan Kanwil DJP Kaltimtara melalui siaran pers, Rabu (24/3/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJB Kaltimra Sihaboedin Effendy mengatakan, AA melakukan perbuatan melawan hukum pada masa pajak Januari 2014 hingga Desember 2015 di Samarinda.
"Tersangka diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ataupun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 64 KUHP," kata dia.
AA diduga dengan sengaja bersama-sama sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana pajak.
Tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Selain AA, masih dalam kasus yang sama, Heru Purnama Aji sebelumnya telah dijatuhi putusan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain, diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT PEL, serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Dalam kasus tersebut, AA terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Baca Juga: Sebelum Ramadan, Wali Kota Andi Harun Ingin Babat Habis Prostitusi
Lalu pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Berita Terkait
-
Sebelum Ramadan, Wali Kota Andi Harun Ingin Babat Habis Prostitusi
-
Libur Lebaran, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Bakal Dioperasikan Fungsional
-
Kapan Samarinda Terapkan ETLE atau Tilang Elektronik? Ini Kata Kasatlantas
-
Wali Kota Samarinda Andi Harun Sebut Kasus Covid-19 Menurun Signifikan
-
Panen Cabai, Wawali Rusmadi Ingatkan Lahan Produktif Jangan Beralih Fungsi
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan