SuaraKaltim.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kanwil DJP Kaltimtara) menjemput tersangka AA di Cimahi, Jawab Barat, karena diduga telah merugikan negara mencapai Rp 1,6 miliar lebih.
Tersangka dan barang bukti kasus pajak kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Hal itu disampaikan Kanwil DJP Kaltimtara melalui siaran pers, Rabu (24/3/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJB Kaltimra Sihaboedin Effendy mengatakan, AA melakukan perbuatan melawan hukum pada masa pajak Januari 2014 hingga Desember 2015 di Samarinda.
"Tersangka diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ataupun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 64 KUHP," kata dia.
AA diduga dengan sengaja bersama-sama sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana pajak.
Tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Selain AA, masih dalam kasus yang sama, Heru Purnama Aji sebelumnya telah dijatuhi putusan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain, diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT PEL, serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Dalam kasus tersebut, AA terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Baca Juga: Sebelum Ramadan, Wali Kota Andi Harun Ingin Babat Habis Prostitusi
Lalu pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Berita Terkait
-
Sebelum Ramadan, Wali Kota Andi Harun Ingin Babat Habis Prostitusi
-
Libur Lebaran, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Bakal Dioperasikan Fungsional
-
Kapan Samarinda Terapkan ETLE atau Tilang Elektronik? Ini Kata Kasatlantas
-
Wali Kota Samarinda Andi Harun Sebut Kasus Covid-19 Menurun Signifikan
-
Panen Cabai, Wawali Rusmadi Ingatkan Lahan Produktif Jangan Beralih Fungsi
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
7 Mobil Kecil Bekas Mulai 30 Jutaan: Mesin Gahar, Berteknologi Tinggi
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas yang Mesinnya Awet dan Andal, Cocok buat Pemula
-
4 Mobil Mewah Bekas Murah buat Keluarga: Interior Elegan, Suspensi Nyaman
-
5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
-
4 Mobil Honda Bekas Bodi Kecil yang Irit dan Lincah, Jagoan di Perkotaan