SuaraKaltim.id - NZ, seorang kakek yang sudah berusia 63 tahun diamankan petugas Mapolsek Samarinda Ulu. Ia diduga mencabuli bocah perempuan yang baru berusia 4 tahun. Aksinya pun diawalnya dengan menjanjikan sebuah maninan pada sang korban.
Senin 22 Maret 2021, Pearl dan teman sebayanya tengah bermain di depan rumah pelaku. Saat itu, ia berada di rumah sendirian. Ia kemudian memanggil korban dengan iming-iming pistol mainan.
Kedua anak yang masih polos itu pun datang menghampiri pelaku. Sesampainya di dalam rumah, ia menyuruh teman korban untuk pulang dan akhirnya memaksa korban masuk ke kamar.
"Pelaku memaksa buka pakaian korban, dan menggerayangi kelamin korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, seperti dilansir dari Prestisi.co.id - jaringan Suara.com, Minggu (4/4/2021).
Setelah mencabuli, pelaku lantas menyuruh korban pulang dan meminta jangan cerita ke siapaun. Malamnya, korban saat ingin buang air kecil dan mendapatkan korban menangis kesakitan pada daerah sensitifnya.
"Korban menceritakan bahwa kelaminnya digerayangi kakek yang tinggal di dekat rumah," ungkapnya.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, keesokannya orangtua Pearl melapor ke Mapolsek Samarinda Ulu.
"Setelah kami mendapat, anggota langsung mendatangi rumah pelaku. Mungkin pelaku tahu sudah dilaporkan ke polisi, maka pelaku bersembunyi dan tak pulang ke rumah," terangnya.
Jumat 2 April 2021, polisi berhasil menciduk pelaku yang pulang untuk ganti pakaian. Pelaku diamankan dengan barang bukti milik korban. Yakni selembar kaos bergambar Nomnom, selembar celana hitam, selembar celana dalam bergambar unicorn warna krim, sebuah pistol mainan.
Baca Juga: Masih Dirawat di ICU, Korban Pembacokan di Balikpapan Lewati Masa Kritis
"Pelaku agak susah ditangkap. Polisi harus bergantian memantau rumah pelaku," bebernya.
Di Mapolsek Samarinda Ulu, pelaku menyangkal tuduhan terhadap dirinya, namun aat polisi menunjukkan barang bukti, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Pelaku terancam pidana pencabulan atau Undang-Undang 35/2014 tentang perubahan Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 E, juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pembangunan Flyover di Kawasan Sungai Dama Samarinda Belum Pasti
-
Pasar Ramadan di Gor Segiri Diizinkan, Ini Penjelasan Wali Kota Andi Harun
-
Kondisi Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak Parah, Sebabkan Antrean Panjang
-
Kisah Haru Anak yang Jadi Korban Bom Samarinda 2016
-
Samarinda Seberang Ingin jadi Kota Madya Samarendah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar