SuaraKaltim.id - NZ, seorang kakek yang sudah berusia 63 tahun diamankan petugas Mapolsek Samarinda Ulu. Ia diduga mencabuli bocah perempuan yang baru berusia 4 tahun. Aksinya pun diawalnya dengan menjanjikan sebuah maninan pada sang korban.
Senin 22 Maret 2021, Pearl dan teman sebayanya tengah bermain di depan rumah pelaku. Saat itu, ia berada di rumah sendirian. Ia kemudian memanggil korban dengan iming-iming pistol mainan.
Kedua anak yang masih polos itu pun datang menghampiri pelaku. Sesampainya di dalam rumah, ia menyuruh teman korban untuk pulang dan akhirnya memaksa korban masuk ke kamar.
"Pelaku memaksa buka pakaian korban, dan menggerayangi kelamin korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, seperti dilansir dari Prestisi.co.id - jaringan Suara.com, Minggu (4/4/2021).
Setelah mencabuli, pelaku lantas menyuruh korban pulang dan meminta jangan cerita ke siapaun. Malamnya, korban saat ingin buang air kecil dan mendapatkan korban menangis kesakitan pada daerah sensitifnya.
"Korban menceritakan bahwa kelaminnya digerayangi kakek yang tinggal di dekat rumah," ungkapnya.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, keesokannya orangtua Pearl melapor ke Mapolsek Samarinda Ulu.
"Setelah kami mendapat, anggota langsung mendatangi rumah pelaku. Mungkin pelaku tahu sudah dilaporkan ke polisi, maka pelaku bersembunyi dan tak pulang ke rumah," terangnya.
Jumat 2 April 2021, polisi berhasil menciduk pelaku yang pulang untuk ganti pakaian. Pelaku diamankan dengan barang bukti milik korban. Yakni selembar kaos bergambar Nomnom, selembar celana hitam, selembar celana dalam bergambar unicorn warna krim, sebuah pistol mainan.
Baca Juga: Masih Dirawat di ICU, Korban Pembacokan di Balikpapan Lewati Masa Kritis
"Pelaku agak susah ditangkap. Polisi harus bergantian memantau rumah pelaku," bebernya.
Di Mapolsek Samarinda Ulu, pelaku menyangkal tuduhan terhadap dirinya, namun aat polisi menunjukkan barang bukti, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Pelaku terancam pidana pencabulan atau Undang-Undang 35/2014 tentang perubahan Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 E, juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pembangunan Flyover di Kawasan Sungai Dama Samarinda Belum Pasti
-
Pasar Ramadan di Gor Segiri Diizinkan, Ini Penjelasan Wali Kota Andi Harun
-
Kondisi Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak Parah, Sebabkan Antrean Panjang
-
Kisah Haru Anak yang Jadi Korban Bom Samarinda 2016
-
Samarinda Seberang Ingin jadi Kota Madya Samarendah
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas