SuaraKaltim.id - Di Kota Balikpapan, sepanjang 2020 tercatata ada 170 anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan.
“Di Balikpapan pada 2020, Itu ada 170 yang diajukan dispensasi, ada yang dikabulkan ada juga yang tidak dikabulkan,” kata Darmuji, Selasa (6/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
“Undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan diamandemen tentang Undang-undang perkawinan yang di pasal 7 usia nikah bagi perempuan 16 tahun, laki laki 19 tahun,” katanya.
Soal dispensasi pernihakan, hal tersebut telah diatur juga dalam regulasi yang ia maksud. Tepatnya ada pada pasal 7. Di mana, jika ternyata belum cukup umur kemudian mau nikah, maka harus mengajukan dispensasi kawin kepada pengadilan agama dan akan diperiksa tentang keadaaan fisik mental keberadaan ekonomi, supaya nanti pasangan ini bisa mandiri bisa hidup dengan baik dan tercukupi, biasanya itu juga harus menghadirkan orang tua.
Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kota Balikpapan Darmuji saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman Dinas Kependudukan dam Pencatatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama Klas IA Kota Balikpapan, di Ruang VIP Kantor Walikota Balikpapan, Selasa (6/4/2021).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas dan tupoksi antara Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dinas Kependudukan dam Pencatatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan AgamaKlas IA Kota Balikpapa.
Darmuji menjelaskan, tujuan adanya nota kesepahaman ini agar mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk membantu pengadilam agama dan pelaksanan program-program kegiatan.
“Nanti kami penyerahan berkas secara terpadu, mulai dari akta kelahiran, KTP dan KK serta akta cerai, kita koordinasikan dengan Disdukcapil Kota Balikpapan,” kata Darmuji.
“Hal tersebut sangat berkaitan dengan kependudukan, di dalam Undang-undang Kependudukan memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah terkait warganya tentang pengurusan akta kelahiran, sementara dimasyarakat itu masih banyak nikah dibawah tangan.”
Baca Juga: Tugu Kilang Minyak Mau Dipindah, Dewan Harian Cabang 45 Balikpapan Menolak
Berita Terkait
-
Tugu Kilang Minyak Mau Dipindah, Dewan Harian Cabang 45 Balikpapan Menolak
-
Walkot Balikpapan Terpilih Bakal Rombak Manajemen Perusahaan Daerah
-
80 Persen Masjid di Balikpapan Siap Gelar Salat Tarawih Selama Ramadan
-
Masih Dirawat di ICU, Korban Pembacokan di Balikpapan Lewati Masa Kritis
-
Kadis PU Ungkap Sejumlah Aktivitas yang Merusak Jalan di Balikpapan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga