SuaraKaltim.id - Di Kota Balikpapan, sepanjang 2020 tercatata ada 170 anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan.
“Di Balikpapan pada 2020, Itu ada 170 yang diajukan dispensasi, ada yang dikabulkan ada juga yang tidak dikabulkan,” kata Darmuji, Selasa (6/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
“Undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan diamandemen tentang Undang-undang perkawinan yang di pasal 7 usia nikah bagi perempuan 16 tahun, laki laki 19 tahun,” katanya.
Soal dispensasi pernihakan, hal tersebut telah diatur juga dalam regulasi yang ia maksud. Tepatnya ada pada pasal 7. Di mana, jika ternyata belum cukup umur kemudian mau nikah, maka harus mengajukan dispensasi kawin kepada pengadilan agama dan akan diperiksa tentang keadaaan fisik mental keberadaan ekonomi, supaya nanti pasangan ini bisa mandiri bisa hidup dengan baik dan tercukupi, biasanya itu juga harus menghadirkan orang tua.
Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kota Balikpapan Darmuji saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman Dinas Kependudukan dam Pencatatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama Klas IA Kota Balikpapan, di Ruang VIP Kantor Walikota Balikpapan, Selasa (6/4/2021).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas dan tupoksi antara Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dinas Kependudukan dam Pencatatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan AgamaKlas IA Kota Balikpapa.
Darmuji menjelaskan, tujuan adanya nota kesepahaman ini agar mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk membantu pengadilam agama dan pelaksanan program-program kegiatan.
“Nanti kami penyerahan berkas secara terpadu, mulai dari akta kelahiran, KTP dan KK serta akta cerai, kita koordinasikan dengan Disdukcapil Kota Balikpapan,” kata Darmuji.
“Hal tersebut sangat berkaitan dengan kependudukan, di dalam Undang-undang Kependudukan memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah terkait warganya tentang pengurusan akta kelahiran, sementara dimasyarakat itu masih banyak nikah dibawah tangan.”
Baca Juga: Tugu Kilang Minyak Mau Dipindah, Dewan Harian Cabang 45 Balikpapan Menolak
Berita Terkait
-
Tugu Kilang Minyak Mau Dipindah, Dewan Harian Cabang 45 Balikpapan Menolak
-
Walkot Balikpapan Terpilih Bakal Rombak Manajemen Perusahaan Daerah
-
80 Persen Masjid di Balikpapan Siap Gelar Salat Tarawih Selama Ramadan
-
Masih Dirawat di ICU, Korban Pembacokan di Balikpapan Lewati Masa Kritis
-
Kadis PU Ungkap Sejumlah Aktivitas yang Merusak Jalan di Balikpapan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu