SuaraKaltim.id - Di Kota Balikpapan, sepanjang 2020 tercatata ada 170 anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan.
“Di Balikpapan pada 2020, Itu ada 170 yang diajukan dispensasi, ada yang dikabulkan ada juga yang tidak dikabulkan,” kata Darmuji, Selasa (6/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
“Undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan diamandemen tentang Undang-undang perkawinan yang di pasal 7 usia nikah bagi perempuan 16 tahun, laki laki 19 tahun,” katanya.
Soal dispensasi pernihakan, hal tersebut telah diatur juga dalam regulasi yang ia maksud. Tepatnya ada pada pasal 7. Di mana, jika ternyata belum cukup umur kemudian mau nikah, maka harus mengajukan dispensasi kawin kepada pengadilan agama dan akan diperiksa tentang keadaaan fisik mental keberadaan ekonomi, supaya nanti pasangan ini bisa mandiri bisa hidup dengan baik dan tercukupi, biasanya itu juga harus menghadirkan orang tua.
Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kota Balikpapan Darmuji saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman Dinas Kependudukan dam Pencatatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama Klas IA Kota Balikpapan, di Ruang VIP Kantor Walikota Balikpapan, Selasa (6/4/2021).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas dan tupoksi antara Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dinas Kependudukan dam Pencatatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan AgamaKlas IA Kota Balikpapa.
Darmuji menjelaskan, tujuan adanya nota kesepahaman ini agar mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk membantu pengadilam agama dan pelaksanan program-program kegiatan.
“Nanti kami penyerahan berkas secara terpadu, mulai dari akta kelahiran, KTP dan KK serta akta cerai, kita koordinasikan dengan Disdukcapil Kota Balikpapan,” kata Darmuji.
“Hal tersebut sangat berkaitan dengan kependudukan, di dalam Undang-undang Kependudukan memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah terkait warganya tentang pengurusan akta kelahiran, sementara dimasyarakat itu masih banyak nikah dibawah tangan.”
Baca Juga: Tugu Kilang Minyak Mau Dipindah, Dewan Harian Cabang 45 Balikpapan Menolak
Berita Terkait
-
Tugu Kilang Minyak Mau Dipindah, Dewan Harian Cabang 45 Balikpapan Menolak
-
Walkot Balikpapan Terpilih Bakal Rombak Manajemen Perusahaan Daerah
-
80 Persen Masjid di Balikpapan Siap Gelar Salat Tarawih Selama Ramadan
-
Masih Dirawat di ICU, Korban Pembacokan di Balikpapan Lewati Masa Kritis
-
Kadis PU Ungkap Sejumlah Aktivitas yang Merusak Jalan di Balikpapan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun