SuaraKaltim.id - Di Kota Balikpapan, sepanjang 2020 tercatata ada 170 anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan.
“Di Balikpapan pada 2020, Itu ada 170 yang diajukan dispensasi, ada yang dikabulkan ada juga yang tidak dikabulkan,” kata Darmuji, Selasa (6/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
“Undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan diamandemen tentang Undang-undang perkawinan yang di pasal 7 usia nikah bagi perempuan 16 tahun, laki laki 19 tahun,” katanya.
Soal dispensasi pernihakan, hal tersebut telah diatur juga dalam regulasi yang ia maksud. Tepatnya ada pada pasal 7. Di mana, jika ternyata belum cukup umur kemudian mau nikah, maka harus mengajukan dispensasi kawin kepada pengadilan agama dan akan diperiksa tentang keadaaan fisik mental keberadaan ekonomi, supaya nanti pasangan ini bisa mandiri bisa hidup dengan baik dan tercukupi, biasanya itu juga harus menghadirkan orang tua.
Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kota Balikpapan Darmuji saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman Dinas Kependudukan dam Pencatatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama Klas IA Kota Balikpapan, di Ruang VIP Kantor Walikota Balikpapan, Selasa (6/4/2021).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas dan tupoksi antara Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dinas Kependudukan dam Pencatatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan AgamaKlas IA Kota Balikpapa.
Darmuji menjelaskan, tujuan adanya nota kesepahaman ini agar mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk membantu pengadilam agama dan pelaksanan program-program kegiatan.
“Nanti kami penyerahan berkas secara terpadu, mulai dari akta kelahiran, KTP dan KK serta akta cerai, kita koordinasikan dengan Disdukcapil Kota Balikpapan,” kata Darmuji.
“Hal tersebut sangat berkaitan dengan kependudukan, di dalam Undang-undang Kependudukan memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah terkait warganya tentang pengurusan akta kelahiran, sementara dimasyarakat itu masih banyak nikah dibawah tangan.”
Baca Juga: Tugu Kilang Minyak Mau Dipindah, Dewan Harian Cabang 45 Balikpapan Menolak
Berita Terkait
-
Tugu Kilang Minyak Mau Dipindah, Dewan Harian Cabang 45 Balikpapan Menolak
-
Walkot Balikpapan Terpilih Bakal Rombak Manajemen Perusahaan Daerah
-
80 Persen Masjid di Balikpapan Siap Gelar Salat Tarawih Selama Ramadan
-
Masih Dirawat di ICU, Korban Pembacokan di Balikpapan Lewati Masa Kritis
-
Kadis PU Ungkap Sejumlah Aktivitas yang Merusak Jalan di Balikpapan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim