SuaraKaltim.id - Di Kota Balikpapan, sepanjang 2020 tercatata ada 170 anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan.
“Di Balikpapan pada 2020, Itu ada 170 yang diajukan dispensasi, ada yang dikabulkan ada juga yang tidak dikabulkan,” kata Darmuji, Selasa (6/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
“Undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan diamandemen tentang Undang-undang perkawinan yang di pasal 7 usia nikah bagi perempuan 16 tahun, laki laki 19 tahun,” katanya.
Soal dispensasi pernihakan, hal tersebut telah diatur juga dalam regulasi yang ia maksud. Tepatnya ada pada pasal 7. Di mana, jika ternyata belum cukup umur kemudian mau nikah, maka harus mengajukan dispensasi kawin kepada pengadilan agama dan akan diperiksa tentang keadaaan fisik mental keberadaan ekonomi, supaya nanti pasangan ini bisa mandiri bisa hidup dengan baik dan tercukupi, biasanya itu juga harus menghadirkan orang tua.
Baca Juga: Tugu Kilang Minyak Mau Dipindah, Dewan Harian Cabang 45 Balikpapan Menolak
Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kota Balikpapan Darmuji saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman Dinas Kependudukan dam Pencatatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama Klas IA Kota Balikpapan, di Ruang VIP Kantor Walikota Balikpapan, Selasa (6/4/2021).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas dan tupoksi antara Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dinas Kependudukan dam Pencatatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan AgamaKlas IA Kota Balikpapa.
Darmuji menjelaskan, tujuan adanya nota kesepahaman ini agar mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk membantu pengadilam agama dan pelaksanan program-program kegiatan.
“Nanti kami penyerahan berkas secara terpadu, mulai dari akta kelahiran, KTP dan KK serta akta cerai, kita koordinasikan dengan Disdukcapil Kota Balikpapan,” kata Darmuji.
“Hal tersebut sangat berkaitan dengan kependudukan, di dalam Undang-undang Kependudukan memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah terkait warganya tentang pengurusan akta kelahiran, sementara dimasyarakat itu masih banyak nikah dibawah tangan.”
Baca Juga: Walkot Balikpapan Terpilih Bakal Rombak Manajemen Perusahaan Daerah
Berita Terkait
-
Tugu Kilang Minyak Mau Dipindah, Dewan Harian Cabang 45 Balikpapan Menolak
-
Walkot Balikpapan Terpilih Bakal Rombak Manajemen Perusahaan Daerah
-
80 Persen Masjid di Balikpapan Siap Gelar Salat Tarawih Selama Ramadan
-
Masih Dirawat di ICU, Korban Pembacokan di Balikpapan Lewati Masa Kritis
-
Kadis PU Ungkap Sejumlah Aktivitas yang Merusak Jalan di Balikpapan
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Selalu Bisa Jadi Andalan
-
7 Rekomendasi Bumbu Rendang Instan Terbaik, Anti Ribet Cita Rasa Autentik
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
-
10 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bagasi Super Besar, Hemat di Kantong dan Cocok Buat Pulang Kampung!
Terkini
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
Cuaca Disalahkan, Data Diabaikan: Ironi Banjir Samarinda 2025
-
Dekat IKN, Tiga Proyek Properti KKGI Tawarkan Investasi Menjanjikan di Palaran
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
-
10 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bagasi Super Besar, Hemat di Kantong dan Cocok Buat Pulang Kampung!