Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Selasa, 06 April 2021 | 15:30 WIB
Wakil Kapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa (seragam polisi) memaparkan tersangka pencurian ponsel saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan. [Istimewa/Presisi.co]

SuaraKaltim.id - RD, 25 tahun, pelaku pencurian 13 unit ponsel di Kota Balikpapan berhasil diringkus Polresta Balikpapan.

RD diketahui pengangguran, 13 ponsel dicuri dari berbagai lokasi di Kota Minyak.

Dari penjelasan Wakil Kapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa, pengungkapan kasus pencurian ponsel bermula saat RD menawarkan barang curian ke rekannya dengan harga murah.

Rekan RD curiga, karena ponsel yang ditawarkan harganya dianggap tak wajar, diduga hasil curian.

Baca Juga: Salat Tarawih di Balikpapan Mengacu Prokes, 50 Persen Kapasitas Masjid

Alhasil, rekan tersebut melaporkan RD ke Satreskrim Polresta Balikpapan.

Penyelidikan dimulai, polisi akhirnya berhasil menemukan sejumlah petunjuk. Yang membenarkan bahwa ponsel yang ditawarkan RD adalah barang curian.

Usai melakukan penyelidikan, RD akhirnya diringkus pada Kamis 1 April 2021 lalu.

Bukan kali pertama beraksi, RD merupakan residivis dari kasus yang sama.

Aksi pencurian dilakukan RD pada siang dan malam hari, dengan lokasi berbeda-beda. Dari keterangan polisi, RD pernah beraksi di Kelurahan Sepinggan, Sumber Rejo, dan Klandasan Ulu. Dari 13 unit ponsel hasil curian tersebut, jika dinominalkan mencapai Rp 13,5 juta.

Baca Juga: Di Balikpapan, Ada 170 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Pernikahan

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,” ucap AKBP Sepbril, ditulis Selasa (6/4/2021) dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com.

RD mengaku, jika ponsel tersebut berhasil dijual, uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Load More