SuaraKaltim.id - Seluruh tempat hiburan malam (THM) yang berani buka selama bulan suci Ramadan dikota Samarinda bakal dikenakan sanksi.
Merujuk dari surat edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun per 8 April, seluruh THM akan ditutup sejak 10 April sampai 17 Mei 2021. Dan mulai buka kembali pada 18 Mei 2021.
"Kalau melanggar aturan dikenakan sangsi, Perwali nomor 13 tahun 2021, baik Perda maupun protokol kesehatan,"kata Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto pada, Jumat (9/4/2021).
"Kalau diperintahkan tidak diindahkan akan dicabut ijinya akan tetapi kalau pelanggaran protokol kesehatan dia akan dikenakan sanksi denda. Baik denda perorangan pengunjung maupun denda penguasanya."
Dalam edaran wali kota juga mengatur tentang tempat hiburan umum (THU). Untuk bioskop, pertunjukan film, dan studio buka pukul 10.00 Wita sampai 22. 00 Wita.
Sementara area bermain, game online hingga warnet boleh buka sejak pukul 10.00 sampai 17.00 Wita.
Sementara kafe tenda buka sejak pukul 17.00 Wita -22.00 Wita, bahkan tak diperbolehkan putar musik.
Gelar Sosialisasi
Guna memastikan seluruh pihak memahami kebijakan tersebut. Pemkot Samarinda menggelar sosialisasi.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian
Beranjak dari kantor DPMPTSP Kota Samarinda, sejak pukul 20.30 Wita, seluruh petugas langsung menyebar sosialisasikan edaran tersebut.
Tejo mengatakan dalam sosialisasi dibagi menjadi tiga kelompok. Menyasar semua THM dan item lain yang masuk kategori THU. Mulai dari bioskop, hiburan diskotik hingga kafe.
"Sekarang kami sosialisasikan surat edaran itu, mulai besok malam semua harus tutup," imbuhnya.
Tejo berharap semua pelaku usah baik THM maupun THU bisa taati peraturan yang telah diberlakukan. Sementara untuk pengawasan akan dilakukan secara terpadu melibatkan beberapa OPD dibantu satpol PP, unsur TNI dan Polri.
Disinggung mengenai kebijakan bagi pekerja yang dimungkinkan akan menganggur jika dilakukan penutupan pada THM. Tejo mengaku bahwa kebijakan serupa telah berlangsung lama saat Bulan Ramadhan tiba. Bahkan hampir se- Indonesia berlaku sama.
"Tapi jika ada hal yang timbul seperti itu tentu akan kita sampaikan kepada bapak walikota untuk bisa mengambil langkah keputusan yang bijak sana,"tuturnya.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian
-
Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idulfitri di Kota Bekasi
-
Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadhan
-
Jelang Ramadan, Hypermart Tawarkan Promo Hingga 50 Persen
-
Usai Viral, Penjual Nasi Kuning Mirip Artis Korea Ingin Bahagiakan Orangtua
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas