Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Selasa, 13 April 2021 | 10:10 WIB
Ilustrasi ETLE. Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha di ruang tilang elektronik atau ETLE di Polresta Bandar Lampung. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Polisi lalu lintas atau polantas dari Satlantas Polres Balikpapan berpatroli. Mereka menyasar pelanggar lalu lintas dari hasil tilang elektronik. Salah satunya ialah driver ojek online (ojol) yang parkir di pinggir jalan.

Dari pantuan Presisi.co, jaringan Suara.com, tilang elektronik di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan telah diterapkan, Senin 12 April 2021.

Pada hari pertama penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE), terdapat 18 pengendara motor dan mobil terjerat di Jalan Jenderal Sudirman.

Salah satunya adalah Irwan, 36 tahun, driver ojek online.

Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Warga di Tol KM 23, BPN Balikpapan : Anggaran Sudah Ada

Ia mendapatkan surat teguran yang ditempelkan di motornya seusai mengantarkan pesanan makanan kepada konsumen di Hotel Aston. Irwan langsung mengunjungi Satlantas Polresta Balikpapan.

"Saya parkir di pinggir jalan. Saat kembali ke motor ada surat ditempel di motor," ungkap Irwan.

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menjelaskan, dari 18 pelanggar, setidaknya ada lima pelanggar yang konfirmasi ke satlantas maupun secara online melalui barcode yang tertera pada surat teguran.

Jika tidak konfirmasi dalam tiga hari, satlantas mengirimkan surat melalui Kantor Pos dua hari setelahnya dengan melampirkan bukti pelanggaran seperti foto, waktu, dan lokasi melanggar.

Namun apabila lima hari setelah surat dari Kantor Pos tiba dan pelanggar tidak mengonfirmasi, maka polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2021

"Totalnya kami berikan waktu konfirmasi selama 10 hari," tegasnya.

Pantauan Presisi.co, Dinas Perhubungan Balikpapan tengah memasang tiang ETLE di simpangan Balikpapan Plaza.

Load More