SuaraKaltim.id - Polisi lalu lintas atau polantas dari Satlantas Polres Balikpapan berpatroli. Mereka menyasar pelanggar lalu lintas dari hasil tilang elektronik. Salah satunya ialah driver ojek online (ojol) yang parkir di pinggir jalan.
Dari pantuan Presisi.co, jaringan Suara.com, tilang elektronik di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan telah diterapkan, Senin 12 April 2021.
Pada hari pertama penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE), terdapat 18 pengendara motor dan mobil terjerat di Jalan Jenderal Sudirman.
Salah satunya adalah Irwan, 36 tahun, driver ojek online.
Ia mendapatkan surat teguran yang ditempelkan di motornya seusai mengantarkan pesanan makanan kepada konsumen di Hotel Aston. Irwan langsung mengunjungi Satlantas Polresta Balikpapan.
"Saya parkir di pinggir jalan. Saat kembali ke motor ada surat ditempel di motor," ungkap Irwan.
Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menjelaskan, dari 18 pelanggar, setidaknya ada lima pelanggar yang konfirmasi ke satlantas maupun secara online melalui barcode yang tertera pada surat teguran.
Jika tidak konfirmasi dalam tiga hari, satlantas mengirimkan surat melalui Kantor Pos dua hari setelahnya dengan melampirkan bukti pelanggaran seperti foto, waktu, dan lokasi melanggar.
Namun apabila lima hari setelah surat dari Kantor Pos tiba dan pelanggar tidak mengonfirmasi, maka polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Warga di Tol KM 23, BPN Balikpapan : Anggaran Sudah Ada
"Totalnya kami berikan waktu konfirmasi selama 10 hari," tegasnya.
Pantauan Presisi.co, Dinas Perhubungan Balikpapan tengah memasang tiang ETLE di simpangan Balikpapan Plaza.
Berita Terkait
-
Ganti Rugi Lahan Warga di Tol KM 23, BPN Balikpapan : Anggaran Sudah Ada
-
Larangan Mudik Lebaran, Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2021
-
PPKM Mikro di Kota Balikpapan Diperpanjang Hingga 24 April, Ada Relaksasi
-
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Sampaikan Waktu Pelaksanaan PTM
-
Larangan Mudik Lintas Kabupaten/Kota? Menunggu Arahan Pemprov Kaltim
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas