SuaraKaltim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memvonis Wisnu Juliansyah (22 tahun) 5 bulan 15 hari, Rabu (14/4/2021). Wisnu merupakan mahasiswa, ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi demonstrasi menolak omnibuslaw di depan gedung DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
Wisnu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP perihal penganiayaan. Vonis yang diterima Wisnu, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tujuh bulan.
“Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa (Wisnu) bersalah divonis 5 bulan 15 hari penjara. Karena sudah ditahan 5 bulan 10 hari. Jadi tersisa 5 hari lagi baru bebas,” ungkap Kuasa Hukum Wisnu, Indra dari LBH Persatuan Samarinda, saat wartawan, Rabu (14/4/2021).
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman Samarinda tersebut, kata Indra, menerima vonis hakim. Sehingga mereka tak mengajukan banding.
Baca Juga: Kisah Pria di Samarinda, Tertipu Open BO MiChat Hingga Rugi Jutaan Rupiah
Bagi Indra, Wisnu dinilai tak bersalah.Peristiwa yang terjadi pada 5 November 2020 di depan kantor DPRD Kaltim saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, adalah peristiwa chaos.
Menurutnya, tak semestinya kesalahan dilimpahkan ke Wisnu.
“Situasi chaos itu kan reaksi massa aksi atau peserta unjuk rasa, biasanya terjadi secara spontan melakukan pelemparan batu dan pelakunya beberapa orang, tapi kenapa cuma Wisnu yang harus dijadikan tersangka,” ucap Indra,
Hal lain yang jadi sorotan Indra ialah keterangan dari saksi korban, yang juga anggota polisi. Menurutnya, antar satu dengan yang lain bertentangan.
“Misalnya saksi korban bilang yang melempar bukan hanya satu orang, tapi ada beberapa orang ke arah polisi. Tapi yang hanya dilihat oleh saksi adalah terdakwa (Wisnu). Kemudian dua saksi polisi lain, bilang yang melempar hanya terdakwa (Wisnu). Ini pernyataan para saksi korban yang kontradiktif,” jelas Indra.
Baca Juga: Program Kepemimpinan dan Kreativitas Mahasiswa Vokasi 2021 Segera Dirilis
Indra mengatakan, dalam pembelaan saat persidangan, pihaknya sudah meminta kepada majelis hakim agar Wisnu dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
Meski demikian, Wisnu tetap dinyatakan bersalah.
Menurut majelis, Wisnu dinyatakan bersalah telah memenuhi unsur. Di mana Wisnu dinyatakan melakukan pelemparan yang mengenai polisi hingga luka di kelopak mata sebelah kanan.
Ada dua alat bukti yang dihadirkan jaksa. Yakni video pelemparan Wisnu serta visum dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
Kemudian, untuk hal yang meringankan Wisnu, sehingga vonis di bawah tuntutan jaksa ialah, statusnya sebagai mahasiswa semester akhir yang akan menyusun tugas akhir.
Selain Wisnu, sebelumnya Polresta Samarinda juga menetapkan mahasiswa lain sebagai tersangka, rentetan dari aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, November 2020 lalu.
Mahasiswa lainnya ialah Firman (24 tahun), ia disangkakan membawa senjata tajam saat aksi.
Firman merupakan mahasiswa Politeknik Samarinda, semester V jurusan Teknik Elektro. Ia dituntut jaksa enam bulan penjara karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951.
Hari ini Firman sudah mengajukan pledoi. Ia dijadwalkan sidang putusan dalam waktu dekat.
Berita Terkait
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Pendaftaran UTBK Ditutup, Peserta Diminta Cek Kembali Lokasi Ujian dan Syarat Pembayaran
-
Aksi Tolak UU TNI di Jakarta Berakhir Ricuh
-
Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR Dipukul Mundur Aparat, Satu Motor Ludes Terbakar!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN