SuaraKaltim.id - Sejumlah road barrier di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan akan dikurangi secara bertahap. Hal itu dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan sejalan dengan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Tilang elektronik mulai diberlakukan di kawasan zona zero tolerance di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dari simpang tiga tugu Beruang Madu hingga Lapangan Merdeka.
Satlantas Polresta Balikpapan secara bertahap akan mengurangi keberadaan road barrier yang terpasang dibeberapa titik di jalan Jenderal Sudirman.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irwan Setyono mengatakan, pada waktu masa sosialisasi dulu memang pihaknya memasang road barrier di Jalan Sudirman.
Untuk mengantisipasi tidak ada parkiran di badan jalan khususnya di beberapa titik yang sering jadi lokasi parkir di badan jalan.
“Setelah mulai diberlakukan penindakan menggunakan ETLE, road barrier yang ada akan kami cabut,” ujar Irwan Setyono kepada awak media, Selasa (20/4/2021), dilansir dari Inibalikpapan.com.
Dikatakan Irwan, pencabutan road barrier disebabkan karena kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat, sehingga tidak perlu lagi menggunakan batasan-batasan road barrier.
“Jalan Sudirman kan statusnya jalan nasional, sehingga untuk memberikan kelancaran bahwasanya pergerakan kendaran yang cepat,” akunya.
Untuk itu dia mengimbau setelah road barrier itu dicabut, agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya di jalan Jenderal Sudirman “Kalau masih ada yang melanggar akan kita evaluasi, dan diberikan penindakan menggunakan ETLE jika memang ketahuan melanggar,” tutup Irawan.
Baca Juga: Disperindag Balikpapan Siapkan Solusi Agar Menekan Biaya Sertifikasi Halal
Berita Terkait
-
Disperindag Balikpapan Siapkan Solusi Agar Menekan Biaya Sertifikasi Halal
-
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Balikpapan, Selasa 20 April 2021
-
Pengamat Hukum: Aksi Pembunuhan Oleh Oknum TNI di Balikpapan Pidana Umum
-
Mulai 22 April Bandara Sepinggan Balikpapan Pakai GeNose, Sudah Uji Coba
-
ETLE Masih Tahap Uji Coba, 1.500 Pelanggar Terdata Perhari di Palembang
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas