Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Rabu, 21 April 2021 | 04:05 WIB
Ilustrasi pengelolaan air limbah. Fasilitas pengolahan air limbah di Jakarta. [Dok Kementerian PUPR]

“Karena disampaikan (pusat),  APBN  akan turun jika dibentuk UPTD. Apakah UPTD TPA atau IPLT, tapi kami pikir tidak mungkin satu-satu. Kalau saran kami baiknya jadi satu, UPTD pengelolaan TPA dan IPLT,” jelas Harjana.

Pada tahun 2020 Kabupaten Paser mendapat bantuan pembangunan IPLT dari Kementerian PUPR sebesar Rp5 Miliar.

Bangunan tersebut sudah digunakan dan dimanfaatkan Pemerintah Daerah.

Harjana mengatakan pada tahun ini Pemkab Paser akan mendapat kendaraan untuk mendukung kegiatan di IPLT tersebut.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Sebut Uang Makan Pekerja di IKN Capai Rp 7,5 M per Hari

Kabid Infrastruktur Wialyah pada Bappedatlitbang Paser Sutrisno Rohman mengatakan pentingnya dukungan anggaran dari APBN untuk pengelolaan limbah dan sampah, mengingat keterbatasan anggaran di APBD

“Kami sadar, jika kita berharap dari APBD makan pembangunannya kurang maksimal. Harus ada dukungan program pusat dan provinsi. Makanya nanti ada pendampingan kegiatan dari pusat untuk pembentukan UPTD itu,” ujar Sutrisno. (Antara)

Load More