Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 04 Juni 2021 | 20:22 WIB
Wali Kota Samarinda Andi Harun dan wakilnya, Rusmadi saat meluncurkan Pro Bebaya. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

SuaraKaltim.id - Tak butuh waktu lama bagi Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk merealisasikan program kampanyenya mengucurkan bantuan Rp 100 juta hingga Rp 300 juta untuk setiap RT per tahun.

Launching program yang diberi nama Pro Bebaya ini resmi diluncurkan di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda pada Jumat (4/6/2021).

"Pemberdayaan program pembangunan dan masyarakat merupakan salah satu dari 10 program unggulan wali kota dan wakil wali kota yang esensinya semangat gotong royong," ucapnya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com.

Dikemukakannya, Pro Bebaya diinisiasi untuk mendukung percepatan kesejahteraan dan peningkatan pembangunan kewilayahan berbasis RT. Pro Bebaya sendiri berprinsip transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Wali Kota Samarinda Minta Jangan Ada Spekulasi Kondisi Jembatan Mahkota II

Sehingga membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat termasuk peran ketua RT. Andi mengemukakan, Pro Bebaya terdiri dari beberapa bidang yang semuanya masih dalam skala kecil, yakni bidang infrastruktur, meliputi pembangunan dan perbaikan sarana prasarana umum.

Kemudian bidang ekonomi, sosial budaya, kesehatan, pendidikan, dan bidang peralatan pendukung kegiatan kepemudaan di tingkat RT.

Sebagai proyek percontohan, kucuran Rp 100 juta sampai Rp 300 juta itu dilakukan pada satu RT di tiap kelurahan terlebih dahulu. Kemudian secara bertahap dilaksanakan untuk 1.990 RT yang tersebar di 59 kelurahan hingga akhir periode Andi Harun-Rusmadi pada 2021-2024.

Ia menegaskan, sejak April 2021 lalu, insentif ketua RT di seluruh Samarinda telah dinaikkan. Dari yang sebelumnya Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta.

"Saya harap kebaikan ini disertai meningkatnya tanggung jawab ketua RT mengawal dan melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," sebut Andi Harun.

Baca Juga: Wali Kota Samarinda Andi Harun Sorot Penanganan Longsor di Jalan Trikora

Pro Bebaya diatur dalam Perwali 12/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Pro Bebaya. Untuk itu, para lurah dimintanya dapat membaca dan memahami pasal demi pasal yang tertuang dalam peraturan tersebut.

Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan alokasi Rp 100 juta sampai Rp 300 juta tersebut tidak diberikan dalam bentuk tunai. Melainkan, berangkat dari rancangan program yang disusun warga tingkat RT yang kemudian diserahkan kepada kelurahan setempat, dan bermuara pada verifikasi yang dilakukan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda.

"RT perlu membaca peraturan ini. Sehingga dalam proses pelaksanaannya bisa berkesesuaian," ujarnya.

Untuk diketahui, Pro Bebaya sudah dapat dimulai tahun 2021 pada APBD perubahan.

Load More