Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 23 Juni 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraKaltim.id - Rumah Tahanan (rutan) Tanah Grogot Kelas II B di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) over kapasitas.

Pasalnya, rutan ini menampung tahahan dari dua daerah sekaligus, yakni dari Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).

Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Hadriansyah mengatakan, kondisi itu cukup menyulitkan karena berdampak pada saat melakukan pembinaan maupun kontrol serta pencegahan Covid-19 terhadap para tahanan.

Doni mendorong agar dipercepat rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di calon Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini terkendala perizinan.

Baca Juga: KSP dan Kemenperin Dukung Revitalisasi Industri di Pupuk Kaltim

“Rutan Tanah Grogot telah mengalami over kapasitas, belum lagi warga PPU yang terpidana juga saat ini ditampung di Rutan Tanah Grogot,” katanya, dikutip dari Inibalikpapan.com - jaringan Suara.com, Rabu (23/6/2021).

Saat ini, Rutan Tanah Grogot dihuni sebanyak 296 terpidana limpahan dari PPU atau sekitar 40 persen dari jumlah tahanan yang ada. Sedangkan 60 persen tahanan dari Paser.

“Bupati pun sangat mendukung pembangunan rutan itu agar dipercepat supaya over kapasitas ini dapat terpecahkan, sehingga tahanan di wilayah PPU tidak perlu lagi dikirim ke Rutan Tanah Grogot,” katanya.

Load More