SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun akan menyurati Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Partai Golkar) Kalimantan Timur (Kaltim) yang saat ini menempati salah satu bangunan di Jalan Mulawarman Nomor 30, Samarinda.
Dia mengemukakan, nantinya surat resmi dari Pemkot Samarinda tersebut akan memberikan tenggat waktu pengembalian aset yang digunakan DPD Partai Golkar Kaltim.
"Akan ada batas waktu, yang Pemkot berikan kepada DPD Partai Golkar Kaltim. Kami akan berikan rentang waktu yang cukup. Apakah sebulan? Apakah dua bulan? Karena mengingat tidak sedikit juga aset Partai Golkar yang ada di situ," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (30/6/2021).
Jika surat tersebut tidak dipatuhi pengurus partai tersebu, dia menyatakan bakal mengambil langkah yang lebih tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Wali Kota Samarinda Andi Harun Minta Kantor DPD Golkar Kaltim Diserahkan ke Pemkot
"Jika itu tidak dilaksanakan, baru kami akan melakukan langkah-langkah terukur, semuanya saya pastikan berdasarkan dengan hukum," katanya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyatakan, langkah yang dilakukan Wali Kota Andi Harun sudah tepat dalam menertibkan aset daerah.
Dia juga menilai, langkah Andi Harun mendampingi dua orang petugas KPK-RI ke kantor DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman pada Rabu (30/6/2021) menjadi salah satu langkah awal.
"Aset pemkot yang digunakan oleh partai tersebut sudah menjadi temuan BPK sejak tahun 2013. Jadi saya pikir sudah tepat kalau aparat penegak hukum, termasuk KPK, masuk dan mendalami temuan BPK tersebut. Selama ini kan KPK juga sudah berkali-kali melakukan upaya pendampingan terkait penataan aset daerah untuk mencegah kerugian keuangan negara."
Dia pun mengingatkan Pemkot Samarinda untuk segera mengambil alih penguasaan aset milik Pemkot Samarinda yang dikelola oleh swasta maupun partai politik.
Baca Juga: Massa Pendukung Makmur HAPK dan Kader Golkar Bentrok di Depan Kantor Golkar Kaltim
"Terlebih penguasaan aset daerah tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Itu jelas berkonsekuensi merugikan keuangan negara," terangnya.
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN