SuaraKaltim.id - Beberapa waktu lalu Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas'ud (AGM) menyatakan menarik diri menangani Covid-19. Pernyataan tersebut mengejutkan berbagai pihak, lantaran kepala daerah selama ini bertugas sebagai kepala satgas penanganan Covid-19.
Pernyataan yang memancing polemik tersebut disampaikannya, lantaran pengadaan chamber box yang dilakukan Pemkot PPU dipermasalahkan.
“Tahun ini, bulan enam, saya menyatakan akan menarik diri untuk mengurusi yang namanya Corona. Mulai dari pengadaan dan penanganan serta lain-lain,” ucap AGM seperti dilansir Kaltimtoday.com-jaringan Suara.com.
Dia mengaku dongkol dengan permasalahan yang timbul karena pihaknya memunculkan pengadaan chamber. Padahal, menurutnya, harga yang dipatok untuk pengadaan masih dianggap wajar, sebab kondisi akomodasi yang terbatas pada saat itu.
“Kami mengadakan chamber namun justru jadi masalah. Padahal itu pengadaan Maret 2020. Pada saat itu, harga masker saja dari harga Rp 50 ribu per boks jadi Rp 500 ribu, bahkan jutaan rupiah," ujarnya.
"Waktu itu kondisi pembatasan, masih kurang perkapalan dan pesawat dan akomodasi lainnya. Kemudian dijadikan masalah dan dituntut untuk menyesuaikan harga yang tidak sesuai keadaan awal pandemi,” ungkapnya.
Pernyataan itu kemudian direspon negatif Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang yang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersikap tegas kepada Bupati PPU.
Komisi II menegaskan bahwa, kepala daerah memiliki kewajiban dalam penanganan Covid-19.
“Sesuai dengan instruksi Presiden, SE Mendagri, semua kepala daerah adalah Kasatgas Covid-19 di daerahnya masing-masing. Maka menjadi kewajiban dan tanggung jawab mereka untuk mengurus penanganan pandemi ini bekerja sama dengan Forkopimda,” kata Junimart.
Baca Juga: Bupati Ini Tak Mau Lagi Urusi Covid-19, Begini Alasannya
Dia bahkan mendesak Kemendagri dapat menindak tegas untuk memberikan sanksi kepada setiap kepala daerah yang tidak menjalankan tugas menangani Pandemi Covid-19.
“Apabila ada kepala daerah tidak menjalankan fungsi penanganan pandemi Covid-19 ini, Mendagri bisa mengambil tindakan tegas kepada kepala daerah yang bersangkutan."
Dia juga menegaskan, tidak ada alasan untuk mengurus kasus Covid-19 bagi kepala daerah, lantaran anggaran dari pusat sudah turun cukup besar.
"Ya, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan. Karena, di samping refocusing, bantuan anggaran yang cukup besar dari pusat juga sudah turun hampir setahun yang lalu untuk mengatasi pandemi ini,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026