SuaraKaltim.id - Tercatat mulai Senin (5/7/2021) Kota Samarinda memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang lebih ketat. Penerapan aturan tersebut berdasar pada data yang menunjukan semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1/2021 tentang PPKM Mikro yang diperketat diatur juga penyekatan beberapa ruas jalan yang menjadi pintu keluar/masuk wilayah tersebut.
Titik penyekatan tersebut berada di tiga jalan masuk, yakni di batas selatan Jalan Tol dan Jalan Rifaddin, Batas barat laut di Jalan Suryanata, Batas utara di Jalan Poros Samarinda-Bontang.
Sebelumnya, Wali Kota Andi Harun usai memimpin Rapat Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Utama Balai Kota Samarinda menetapkan PPKM yang diperketat. Pun langkah itu dibarengi dengan pengerahan seluruh sumber daya jajaran Polri, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan penerapan PPKM berjalan efektif.
Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Mikro Samarinda, Anak di Bawah Umur 18 Tahun Dilarang Nge-mal
"Garis besarnya adalah kita akan melakukan penyekatan di seluruh pintu masuk Kota Samarinda. Kemudian kita akan kembali menerapkan WFH (Work From Home) untuk seluruh aktivitas ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk juga aktivitas penyelenggaraan pemerintahan," katanya, Senin (5/7/2021) siang.
Konsekuensi PPK tersebut berdampak pada pembatasan aktivitas hiburan di berbagai lokasi, seperti tempat hiburan malam (THM). Dia berpesan agar seluruh pemilik usaha THM, mal-mal, dan kafe untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi jam buka hingga pukul 21.00 WITA.
"Kami juga memutuskan tidak ada lagi pasar malam dan acara pernikahan sampai berakhirnya kebijakan ini dikeluarkan," katanya.
Dia juga melanjutkan, pemkot hanya melonggarkan operasional kepada toko-toko yang menjual kebutuhan bahan pokok serta apotek sampai pukul 23.00 WITA.
"Saya minta masyarakat untuk disiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita bersama," katanya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Samarinda Resmi Berlakukan PPKM, Semua Pintu Keluar-Masuk Kota Disekat
Berikut poin-poin dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1/2021 tentang PPKM Mikro yang diperketat:
Berita Terkait
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
BRI Liga 1: Borneo FC Menangi Derby Kalimantan, Matheus Pato on Fire!
-
Momen Gibran Dicubit Warga saat Berkunjung ke Samarinda
-
Hujan-hujanan Tunggu Gibran, Warga Samarinda Kecewa Cuma Dapat Buku: Dulu Jokowi Kasih Uang!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU
-
Efek THR dari Pemprov Kaltim: Kunjungan Museum Mulawarman Melonjak 50 Persen
-
12.950 Warga Kunjungi KIPP IKN dalam Sehari, Antusias Lihat Proyek Ibu Kota Baru
-
2.000 Warga Bontang Dapat Kesempatan Kuliah Gratis, Program Dimulai September
-
PW KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Dugaan BBM Oplosan di SPBU Samarinda