Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 06 Juli 2021 | 12:17 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun [Antaranews Kaltim/Arumanto]

Keenam, melarang anak-anak hingga usia 18 tahun melaksanakan dan/atau ikut beraktivitas di tempat umum.

Ketujuh, melaksanakan work form home (WFH) untuk organisasi perangkat daerah (OPD)/instansi diatur oleh kepala OPD masing-masing mengacu kepada surat Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor 060/0686/013.02 perihal penyesuaian sistem kerja dan meminta pegawai di luar Pemerintah Kota Samarinda baik Pemerintah maupun Swasta menyesuaikan.

Kedelapan, Melakukan penindakan sepenuhnya tempat-tempat atas perbuatan/pelanggaran yang patut diduga berpotensi terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid-19.

Kesembilan, mengimbau pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah masing-masing wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Mikro Samarinda, Anak di Bawah Umur 18 Tahun Dilarang Nge-mal

Kesepuluh, Instruksi Wali Kota ini berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, selanjutnya akan ditinjau kembali mengikuti perkembangan epidemi Covid-19 di kota Samarinda dan/atau berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Republik Indonesia.

Load More