SuaraKaltim.id - Tercatat mulai Senin (5/7/2021) Kota Samarinda memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang lebih ketat. Penerapan aturan tersebut berdasar pada data yang menunjukan semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1/2021 tentang PPKM Mikro yang diperketat diatur juga penyekatan beberapa ruas jalan yang menjadi pintu keluar/masuk wilayah tersebut.
Titik penyekatan tersebut berada di tiga jalan masuk, yakni di batas selatan Jalan Tol dan Jalan Rifaddin, Batas barat laut di Jalan Suryanata, Batas utara di Jalan Poros Samarinda-Bontang.
Sebelumnya, Wali Kota Andi Harun usai memimpin Rapat Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Utama Balai Kota Samarinda menetapkan PPKM yang diperketat. Pun langkah itu dibarengi dengan pengerahan seluruh sumber daya jajaran Polri, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan penerapan PPKM berjalan efektif.
"Garis besarnya adalah kita akan melakukan penyekatan di seluruh pintu masuk Kota Samarinda. Kemudian kita akan kembali menerapkan WFH (Work From Home) untuk seluruh aktivitas ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk juga aktivitas penyelenggaraan pemerintahan," katanya, Senin (5/7/2021) siang.
Konsekuensi PPK tersebut berdampak pada pembatasan aktivitas hiburan di berbagai lokasi, seperti tempat hiburan malam (THM). Dia berpesan agar seluruh pemilik usaha THM, mal-mal, dan kafe untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi jam buka hingga pukul 21.00 WITA.
"Kami juga memutuskan tidak ada lagi pasar malam dan acara pernikahan sampai berakhirnya kebijakan ini dikeluarkan," katanya.
Dia juga melanjutkan, pemkot hanya melonggarkan operasional kepada toko-toko yang menjual kebutuhan bahan pokok serta apotek sampai pukul 23.00 WITA.
"Saya minta masyarakat untuk disiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita bersama," katanya.
Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Mikro Samarinda, Anak di Bawah Umur 18 Tahun Dilarang Nge-mal
Berikut poin-poin dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1/2021 tentang PPKM Mikro yang diperketat:
Pertama, mengaktifkan kegiatan posko PPKM mikro Covid-19 pada level kota, kecamatan, kelurahan, hingga RT dengan melibatkan TNI-Polri dan elemen masyarakat.
Kedua, mengaktifkan operasi yustisi di semua tingkatan dengan bekerja sama dengan TNI-Polri secara rutin, terukur, dan terpadu.
Ketiga, penyekatan jalan masuk/keluar Kota Samarinda, antara lain:
- Batas selatan Jalan Tol dan Jalan Rifaddin.
- Batas barat laut di Jalan Suryanata
- Batas utara di Jalan Poros Samarinda-Bontang.
Keempat, pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain sebagai berikut:
- Mal, supermarket/swalayan, THM, restoran/warung makan, kafe dan sejenisnya tutup pada pukul 21.00 Wita.
- Kegiatan masyarakat di hotel/ penginapan, dan atau tempat lainnya yang mengumpulkan orang yang dibatasi maksimal 50 orang dan pesertanya telah dinyatakan negatif Covid-19 melalui swab PCR/antigen.
- Melarang kegiatan resepsi, hiburan rakyat dan sejenisnya,
- Melarang kegiatan pasar malam dan sejenisnya
- Pengunjung dan pedagang di pasar tradisional wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kelima, apotek, klinik, dan pelayanan kesehatan lainnya serta kegiatan distribusi dan layanan toko sembako serta kebutuhan dasar masyarakat lainnya tetap dilaksanakan secara normal dan dikecualikan dalam pembatasan ini, namun tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas