Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 07 Juli 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi Kota Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhitung mulai Rabu (7/7/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Dia mengatakan, penetapan tersebut merupakan lanjutan dari melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Minyak dalam beberapa waktu terakhir. 

“Ini perintah surat yang kami terima dari pusat yaitumasuk dalam PPKM Darurat,” ujar Rahmad seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (07/07/2021).

Dikatakannya, usai penerapan PPKM Darurat, semua kebijakan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Mengimbau Warga di Rumah Saja, Terutama Zona Merah PPKM Darurat

“Jadi langkah-langkah yang kita ambil seusia dengan arahan dari pusat semua zona di Balikpapan darurat mengikuti petunjuk dari pusat,” ujarnya.

Salah satu kebijakan yang diberlakukan, yakni membatasi operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 Wita. Kemudian restoran dan rumah makan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 Wita.

“Langkah-langkah itu yang kita ambil tadi kita akan berlakukan itu karena Balikpapan sudah masuk dalam PPKM Darurat,” katanya.

Meski begitu, Rahmad mengemukakan, untuk ibadah Salat Jumat untuk sementara ditiadakan selama dua pekan.

Namun, dia menyatakan tetap akan meminta masukan dari sejumlah tokoh agama maupun forkompida.

Baca Juga: Hadapi PPKM Darurat, Menaker Ida Minta Semua Pihak Upayakan Hindari PHK

“Tempat ibadah kita akan minta petunjuk dari teman-teman Forkompinda, arahan dari pusat itu kan menutup,” ucapnya.

“Kebijakan kita bukan menutup tapi meniadakan dulu salat berjamaah dalam dua minggu ini. Bukan dilarang salat Jumat, kan bisa diganti dengan Salat Dzuhur karena ini kan kondisi darurat. Nanti kan Fatwa MUI pasti ada.” 

Dia juga mengemukakan, kegiatan dalam rumah ibadah juga hanya boleh maksimal 25 persen dari kapasitas.

Selain itu, orang tua dan anak-anak diimbau tidak salat di masjid.

“Salat berjamaah yang bisa hanya 25 persen dari kapasitas masing-masing. Kita sarankan anak-anak dan orangtua lebih baik tidak salat di masjid dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, pemkot masih mendiskusikan penerapan PPKM darurat di Kota Balikpapan.

“Tadi kita tim satgas sudah rapat dan akan dilanjutkan malam ini diskusi dengan unsur muspida dulu, terkait kebijakan apa yang akan diambil pemkot,” ujarnya.

Keputusan PPKM darurat di Balikpapan diketahui tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021, yakni selain Jawa dan Bali yang melaksanakan PPKM darurat, juga diterapkan di 12 provinsi dan 43 kabupaten/kota yang akan melaksanakan PPKM level 3 dan 4.

“Sebenarnya di dalam PPKM mikro dilevel dalam tingkatan kedaruratannya dan pengendalian wilayah dari level satu terbatas, level dua sedang, level tiga ketat, level empat darurat,” katanya.

Dia mengemukakan, secara nasional ada PPKM darurat di Jawa dan Bali. Sedangkan untuk tambahan di luar Jawa dan Bali, bisa saja masuk di level tiga dan empat, pun Balikpapan masuk level empat.

“Jadi tingkat seberapa ketat pengendalian ya sama dengan PPKM darurat. Yang paling krusial adalah pembatasan operasional kegiatan masyarakat, yang sekarang di Balikpapan diberlakukan pukul pukul 20.00 wita untuk tutup. Tapi kalau di level empat, jam 17.00 wita sudah tutup, kecuali take away berlaku sampai jam 20.00 wita,” katanya.

Selain itu, penutupan sejumlah ruas jalan juga akan diberlakukan di Balikpapan, tapi lebih mengarah ke akses jalan yang dimana banyak ditemukan kerumunan warga.

“Ada beberapa lokasi penyekatan jalan misal di Jalan BJBJ, Pasar Segar dan Indra Kila dan Jalan MT Haryono,” tutupnya.

Load More