SuaraKaltim.id - Semua perusahaan bandel yang tidak mentaati ketentuan PPKM Mikro Darurat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal ditindak tegas. Hal itu ditekankan Kapolda Kaltim Irjen Pol Heri Rudolf Nahak.
Menurutnya, pemerintah pusat menerapkan PPKM Mikro Darurat pasca melonjaknya kasus Covid-19 sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 yang berlaku mulai 8-20 Juli 2021.
“Sesuai Instruksi Mendagri, Balikpapan menjadi salah satu daerah yang harus diperketat PPKM Mikronya dengan langkah-langkah khusus,” katanya, dikutip dari Inibalikpapan.com - jaringan Suara.com, Jumat (09/07/2021).
Jika ada restoran yang masih menerima pengunjung di atas pukul 17.00 atau masih melayani take away hingga di atas pukul 20.00, maka pihaknya akan langsung menyegel restoran itu.
"Restoran bandel yang tidak mau tutup sampai jam 5 sore sampai jam 8 itu harus ditutup, harus dikasih sanksi segel,” tegasnya.
Namun lanjutnya, ketentuan tetap mengikuti surat edaran Wali Kota. Pengawasan akan dilakukan di lapangan. Bersama TNI dan Satpol PP dan instansi lannya akan melakukan patrolis bersama
“Tapi ketentuannya harus ada di surat Wali Kota karena kita kan mengacu itu, kita tetap melakukan pengawasan di lapangan memastikan apa yang dilarang itu dipatuhi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Warga Balikpapan Tak Perlu Panik, IGD RSUD Beriman Tutup 2 Hari, Besok Sudah Buka Lagi
-
Sebelum PPKM Darurat Diumumkan, Gedung DPRD Kota Balikpapan Lockdown
-
Gawat! BOR Ruang Isolasi dan ICU untuk Pasien Covid-19 di Balikpapan Sudah 100 Persen
-
Warga Balikpapan, Catat! Ini Ruas Jalan yang Disekat Selama PPKM Darurat 2 Minggu
-
Resmi! Balikpapan Terapkan PPKM Darurat Hingga Dua Minggu Mendatang
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas