Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 10 Juli 2021 | 14:37 WIB
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)

SuaraKaltim.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, wajib melakukan absensi secara virtual sebagai bentuk laporan kerja.

Mereka bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat selama 6 sampai 20 Juli 2021 guna menekan penularan COVID-19.

Seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin di Penajam, Jumat (9/7). Ia mengatakan pemda setempat memberlakukan bekerja dari rumah bagi seluruh ASN.

"Pola WFH yang diberlakukan yakni 25 persen ASN bekerja di kantor dan 75 persen PNS bekerja dari rumah," kata Khairuddin, dikutip dari Antara, Sabtu (10/07/2021).

Baca Juga: Dua Pekan Terakhir Ini Kasus COVID-19 di Penajam Paser Utara Melejit Tinggi

Kebijakan bekerja dari rumah tersebut kembali diterapkan agar penularan virus corona di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak semakin meningkat. Kewajiban tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 061.2/TU-PIMP/039/Ortal.

"Bagi ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan absensi (presensi) secara virtual sebagai bentuk laporan kinerja," ujarnya.

Khairuddin menambahkan, pejabat eselon II setara pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tetap bekerja di kantor seperti biasanya.

Pengawasan selama diberlakukan bekerja dari rumah bagi ASN tersebut, menurut Khairuddin, dilakukan pimpinan masing-masing OPD.

"Seluruh pejabat eselon II tetap bekerja di kantor dan mengawasi pegawai yang melakukan WFH," katanya. ANTARA

Baca Juga: Bupati PPU Angkat Tangan Urus Covid-19, Komisi II DPR Desak Mendagri Berikan Sanksi

Load More