Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Juli 2021 | 14:31 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat meresmikan Sentra Vaksinasi di Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (2/6/2021) pagi. [ANTARA]
  • Sakit kepala
  • Pilek
  • Bersin-bersin.

Data di beberapa negara pun memperlihatkan sebagian besar kasus Covid-19 saat ini terjadi pada kalangan anak muda yang tidak divaksinasi. Lalu apa bila anda terpapar Covid-19 sehingga perlu melakukan isolasi mandiri, perlu diperhatikan beberapa hal.

Kementerian Kesehatan melalaui akun Instagram resmi, @kemenkes_ri telah memberikan penjelasan ketentuan melakukan isolasi mandiri:

  • Ventilasi dan pencahayaan yang baik
  • Gunakan alat tersendiri (makan/minum/mandi)
  • Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh
  • Kamar tidur terpisah
  • Hindari kontak dengan orang lain serta tidak berpergian dan tidak menerima tamu
  • Jaga jarak
  • Gunakan masker dengan benar
  • Disinfektan/bersihkan permukaan dengan disinfektan berkala
  • Tangan sampah dengan hati-hati
  • Cuci tangan dengan sabun
  • Pemantauan harian gejala
  • Jika muncul gejala atau semakin parah lapor petugas
  • Berkoordinasi dengan Puskesmas
  • Orang yang merawat perhatikan protokol kesehatan 3M

Isolasi mandiri sebaiknya dilakukan selama 10 hari sejak dinayatakan terjangkit Covid-19. Namun jika kondisi tidak kunjung membaik, tambahkan waktu isolasi selama 3 hati hingga terbebas dari demam dan gangguan pernapasan.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Kaltim Masih di Atas 1.000 Kasus

Load More