SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan rasa syukurnya, lantaran wilayah yang dipimpinnya tersebut tidak termasuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menggelar konferensi pers pada Rabu (21/7/2021).
"Kami akan mengeluarkan surat edaran terbaru menindaklanjuti hal ini. Kita semua patut bersyukur, Samarinda tidak termasuk level 4 dan 3," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com.
Andi mengungkapkan hal tersebut berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 23/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dia mengaku, sengaja melakukan konferensi pers berkenaan dengan berakhirnya masa PPKM mikro di Samarinda yang berlaku hingga 20 Juli 2021, serta berakhirnya Intruksi Wali Kota Samarinda nomor 1 dan 2 tahun 2021.
Meski begitu, dia menyatakan, Samarinda harus bisa melakukan relaksasi berdasarkan rapat pemkot pada Senin 19 Juli 2021 lalu.
Namun karena angka ketersediaan tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) masih tinggi, itu belum dapat dilakukan.
"Surat edaran akan dikeluarkan kembali. Isinya seperti instruksi Wali Kota Samarinda nomor 1 dan 2 seperti sebelumnya," paparnya.
Untuk selanjutnya, dia menyatakan, PPKM mikro diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Pun jika tak ada kendala, sehari setelahnya akan diberlakukan relaksasi.
Baca Juga: Susul Balikpapan, Berau dan Bontang, Samarinda kini Berstatus PPKM Darurat atau Level 4
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengumumkan Kota Samarinda ditetapkan dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) Darurat atau kini berganti nama menjadi PPKM level 4. Kota Samarinda menyusul tiga daerah lainnya yang terlebih dulu masuk kategori PPKM Darurat, yakni Kota Balikpapan, Kabupaten Berau dan Kota Bontang.
Pengumuman tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim Jauhar Efendi.
"Jadi kita di Kaltim ada empat daerah diberlakukan PPKM darurat, atau sekarang diganti PPKM Level 4, yakni Samarinda," katanya usai mendampingi Gubernur Kaltim Isran Noor mengikuti Rakor Evaluasi Penerapan PPKM di Indonesia secara virtual di Ruang Heart of Borneo, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (19/7/2021).
Dalam rakor yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo dari Istana Negara Jakarta, dibahas beberapa hal, yakni penanganan Covid-19 di Indonesia.
Dijelaskan Jauhar, juga dibahas sekaligus mengganti sebutan atau istilah PPKM mikro, diperketat hingga darurat menjadi PPKM level 1 hingga level 4.
"Ya, usulan dari daerah. Ada masyarakat yang merasa ngeri dan menakutkan istilah darurat, sehingga pusat disetujui Bapak Presiden, ganti istilah atau sebutannya level," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kedaulatan Pangan, Kaltim Bakal Bikin Lahan Sawah Baru Seluas 20 Ribu Hektare
-
4 Mobil Bekas yang Muat 8 Penumpang, Nyaman dan Tangguh ke Luar Kota
-
Didukung Dana Rp9,2 Miliar, Pemprov Kaltim Gesa Internet Gratis di 802 Desa
-
5 City Car Bekas Irit Selain Daihatsu-Toyota, Jagoan Jalanan Indonesia
-
Dinas ESDM Kaltim Perketat Kepatuhan Kerja Perusahaan Tambang