Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Juli 2021 | 13:58 WIB
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat meninjau TPU Serayu. [Jeri Rahmadani/Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan rasa syukurnya, lantaran wilayah yang dipimpinnya tersebut tidak termasuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menggelar konferensi pers pada Rabu (21/7/2021).

"Kami akan mengeluarkan surat edaran terbaru menindaklanjuti hal ini. Kita semua patut bersyukur, Samarinda tidak termasuk level 4 dan 3," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com.

Andi mengungkapkan hal tersebut berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 23/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Susul Balikpapan, Berau dan Bontang, Samarinda kini Berstatus PPKM Darurat atau Level 4

Dia mengaku, sengaja melakukan konferensi pers berkenaan dengan berakhirnya masa PPKM mikro di Samarinda yang berlaku hingga 20 Juli 2021, serta berakhirnya Intruksi Wali Kota Samarinda nomor 1 dan 2 tahun 2021.

Meski begitu, dia menyatakan, Samarinda harus bisa melakukan relaksasi berdasarkan rapat pemkot pada Senin 19 Juli 2021 lalu.

Namun karena angka ketersediaan tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) masih tinggi, itu belum dapat dilakukan.

"Surat edaran akan dikeluarkan kembali. Isinya seperti instruksi Wali Kota Samarinda nomor 1 dan 2 seperti sebelumnya," paparnya.

Untuk selanjutnya, dia menyatakan, PPKM mikro diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Pun jika tak ada kendala, sehari setelahnya akan diberlakukan relaksasi.

Baca Juga: Daftar Puskesmas di Samarinda yang Berikan Layanan Kesehatan 24 jam

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengumumkan Kota Samarinda ditetapkan dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) Darurat atau kini berganti nama menjadi PPKM level 4. Kota Samarinda menyusul tiga daerah lainnya yang terlebih dulu masuk kategori PPKM Darurat, yakni Kota Balikpapan, Kabupaten Berau dan Kota Bontang.

Pengumuman tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim Jauhar Efendi.

"Jadi kita di Kaltim ada empat daerah diberlakukan PPKM darurat, atau sekarang diganti PPKM Level 4, yakni Samarinda," katanya usai mendampingi Gubernur Kaltim Isran Noor mengikuti Rakor Evaluasi Penerapan PPKM di Indonesia secara virtual di Ruang Heart of Borneo, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (19/7/2021).

Dalam rakor yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo dari Istana Negara Jakarta, dibahas beberapa hal, yakni penanganan Covid-19 di Indonesia.

Dijelaskan Jauhar, juga dibahas sekaligus mengganti sebutan atau istilah PPKM mikro, diperketat hingga darurat menjadi PPKM level 1 hingga level 4.

"Ya, usulan dari daerah. Ada masyarakat yang merasa ngeri dan menakutkan istilah darurat, sehingga pusat disetujui Bapak Presiden, ganti istilah atau sebutannya level," jelasnya.

Soal Kota Samarinda yang kini berada di PPKM level 4, lebih karena sebab tingginya jumlah warga terpapar masih berdasarkan indikasi ketersediaan tempat tidur (BOR) di rumah sakit/pusat karantina dan realisasi vaksinasi menjadi dasar penetapan PPKM.

"Kebijakan ini harus kita sikapi dengan semakin meningkatkan kesadaran bahwa pandemi ini masih terjadi. Dan kuncinya, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, lebih ketat, itu saja," katanya.

Load More