g. Pupuk dan petrokimia
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan
h. Semen dan bahan bangunan
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan
i. Obyek vital masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan
j. Proyek strategis nasional
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan
Baca Juga: SE Pelonggaran PPKM Batal, Pemkot Balikpapan Ikut Instruksi Kemendagri
k. Konstruksi (infrastruktur publik)
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan
6. Toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market), toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari
- Kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketata
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
7. Apotek dan toko obat
- Maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan rumah sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
* Dapat buka selama 24 jam
8. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
(Restoran/Rumah Makan/Kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall
- Pelayanan makan di tempat (dine in) ditiadakan
- Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away)
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Baca Juga: Tak Jadi Ada Kelonggaran Karena Masih PPKM Darurat, Wali Kota Balikpapan: Saya Mohon Maaf
9. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
Pedagang kaki lima (PKL)/lapak jajanan/angkringan/warteg/warung/kedai kopi
- Pelayanan makan di tempat (dine in) ditiadakan
- Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away)
- Wajib menerapkan prokes dengan ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Berita Keluhan Warga Mengenai Jalan Rusak Disoal, AJI Minta Wali Kota Balikpapan Selesaikan ke Dewan Pers
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga