Denada S Putri
Kamis, 22 Juli 2021 | 19:38 WIB
636,8 Kilometer rela ditempuh Agus Triyadi untuk jemput sepaket ganja.

"Pengakuan ini baru pertama kali. Tetapi masih kami dalam lagi. Yang jelas untuk ER sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.

"Kalau dilihat sejauh ini peran Agus masih sebagai kurir," sambung Brigjen Pol Wisnu mengakhiri.

Agus pun dijerat dengan Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat, Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009.

Baca Juga: DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT

Load More