a. PKL bukan penjual makanan dan minuman/kuliner, toko kelontongan, agen/outlet voucher, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan bukan makanan pokok, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis lainnya.
- Dibuka secara bertahap 50 persen WFH dan 50 persen WFO
- Maksimal 50 persen dari kapasitas pelayanan
- Wajib menerapkan protokol kesehatan
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
b. Showroom/dealer kendaraan bermotor/bengkel variasi kendaraan;
c. Salon kecantikan;
d. Toko mainan, pakaian/kain tekstil, sepatu/sendal, barang pecah belah, peralatan rumah tangga, hp dan aksesoris, elektronik, komputer, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parfum, mebel, peralatan olahraga/peralatan ibadah/souvernir, percetakan, fotokopi, pernak pernik peralatan pesta, alat kecantikan dan sejenisnya
- Diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH), dengan pelayanan online/pelayanan kunjungan pelanggan/pelayanan pesan antar;
- Bagu unit usaha yang tidak memungkinkan beroperasi secara online/pelayanan kunjungan pelanggan/pelayanan pesan antar, maka dibuka secara bertahap 75 persen WFH dan 25 persen WFO;
- Maksimal 50 persen dari kapasitas pelayanan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
* Kegiatan usaha non-esensial yang berada di pusat belanja/mal mengikuti jam operasional mal.
3. Kegiatan sektor utama:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (costumer);
- Dapat beroperasi 50 persen untuk aktivitas unit pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk aktivitas unit pendukung administrasi perkantoran.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas operasional pukul 17.00 Wita
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (costumer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
c. Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan
Baca Juga: Status PPKM Balikpapan Kini Level 4, Wali Kota: Ada Penurunan dari 500-an Kasus Covid-19
d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik, dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan
4. Kegiatan sektor utama pada sektor pemerintahan:
Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya
- Diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 15.00 Wita
5. Kegiatan sektor kritikal:
a. Kesehatan
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan
Baca Juga: PPKM Balikpapan Resmi Diperpanjang Dua Pekan, Ini Alasan Pemkot
c. Penanganan bencana
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU
-
Efek THR dari Pemprov Kaltim: Kunjungan Museum Mulawarman Melonjak 50 Persen
-
12.950 Warga Kunjungi KIPP IKN dalam Sehari, Antusias Lihat Proyek Ibu Kota Baru
-
2.000 Warga Bontang Dapat Kesempatan Kuliah Gratis, Program Dimulai September
-
PW KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Dugaan BBM Oplosan di SPBU Samarinda