SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot Balikpapan) memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 untuk upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19.
Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2826/PEM tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Balikpapan dikeluarkan per tanggal 26 Juli 2021.
Untuk selanjutnya, surat edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud secara resmi telah membatalkan adanya pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4.
Hal tersebut mengacu pada adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dengan demikian, saat ini, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/2798/PEM Tertanggal 20 Juli 2021, Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan dinyatakan tidak berlaku.
Digantikan dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 2808 /PEM Tentang 21 Juli 2021 Tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dengan adanya surat edaran ini, maka diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan dalam PPKM Level IV;
1. Kegiatan Belajar Mengajar
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademisi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
- Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama minimal lima hari sejak kedatangan di ponpes dan rapid test antigen atau dilanjutkan sampai 14 hari tanpa rapid test antigen.
*Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Baca Juga: Status PPKM Balikpapan Kini Level 4, Wali Kota: Ada Penurunan dari 500-an Kasus Covid-19
2. Kegiatan Sektor Non Esensial:
a. PKL bukan penjual makanan dan minuman/kuliner, toko kelontongan, agen/outlet voucher, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan bukan makanan pokok, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis lainnya.
- Dibuka secara bertahap 50 persen WFH dan 50 persen WFO
- Maksimal 50 persen dari kapasitas pelayanan
- Wajib menerapkan protokol kesehatan
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
b. Showroom/dealer kendaraan bermotor/bengkel variasi kendaraan;
c. Salon kecantikan;
d. Toko mainan, pakaian/kain tekstil, sepatu/sendal, barang pecah belah, peralatan rumah tangga, hp dan aksesoris, elektronik, komputer, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parfum, mebel, peralatan olahraga/peralatan ibadah/souvernir, percetakan, fotokopi, pernak pernik peralatan pesta, alat kecantikan dan sejenisnya
- Diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH), dengan pelayanan online/pelayanan kunjungan pelanggan/pelayanan pesan antar;
- Bagu unit usaha yang tidak memungkinkan beroperasi secara online/pelayanan kunjungan pelanggan/pelayanan pesan antar, maka dibuka secara bertahap 75 persen WFH dan 25 persen WFO;
- Maksimal 50 persen dari kapasitas pelayanan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
* Kegiatan usaha non-esensial yang berada di pusat belanja/mal mengikuti jam operasional mal.
3. Kegiatan sektor utama:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (costumer);
- Dapat beroperasi 50 persen untuk aktivitas unit pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk aktivitas unit pendukung administrasi perkantoran.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas operasional pukul 17.00 Wita
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (costumer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
c. Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan
d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
5 Desain Kamar Mandi Estetik yang Elegan dan Kekinian, Bikin Rumah Makin Mewah!
-
Asal Komentar!: Wali Kota Samarinda Semprot DLH Kaltim Soal Penilaian Sampah
-
Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
-
5.000 Warga Dibidik, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Balikpapan Diserbu Masyarakat
-
Pendamping PKH Jadi Garda Depan Sekolah Rakyat di Kaltim