SuaraKaltim.id - Satpol PP Samarinda melakukan sosialisasi Instruksi Wali Kota Samarinda 4/2021 tentang PPKM Level 4 di salah satu kafe yang berada di Jalan Kedondong, Samarinda Ulu, Selasa kemarin, sekitar pukul 22.00 Wita. Dalam video yang beredar, tampak satu orang di kafe tersebut mengacungkan jari tengah kepada petugas.
Kepala Seksi Bagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP Samarinda Ananta Diro menjelaskan, awalnya petugas menggelar operasi yustisi untuk menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Samarinda 4/2021 atas pemberlakuan PPKM Level 4 di kawasan Samarinda Ulu bersama TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, pejabat kecamatan dan kelurahan. Rombongan petugas menyusuri Jalan Kedondong dan menemukan kafe tersebut.
Ananta mengaku, penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, serta tidak bermaksud menutup kafe.
"Kami singgah dan memberikan imbauan atas Instruksi Wali Kota Samarinda 4/2021. Bahwa kafe dan warung makan itu kapasitasnya 25 persen," ucapnya, yang dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (28/07/2021).
Baca Juga: Kaltim Sumbang 2.129 Kasus Terkonfirmasi Covid-19, Samarinda Posisi Pertama
Menurutnya, kondisi kafe tersebut cukup 25 persen dan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Samarinda 4/2021. Namun, banyaknya konsumen membuat kerumunan tak terhindarkan.
"Makanya saya singgahi dan mengimbau setiap meja disediakan dua kursi saja. Tidak boleh lebih," ucap Ananta Diro.
Berdasarkan Instruksi Wali Kota Samarinda 4/2021 dalam poin kesembilan bagian D sub d.2 secara tegas menginformasikan, pelaksanan operasional kafe diperbolehkan secara (dine in) atau makan di tempat maksimal 25 menit. Kemudian jumlah pengunjung tak boleh lebih dari 25 persen dari luasan kapasitas kafe.
Meski demikian, aturan dalam Instruksi Wali Kota Samarinda 4/2021 tersebut tak menjelaskan rinci operasional kafe hingga sampai jam berapa. Melainkan, sudah tertera dalam Instruksi Wali Kota Samarinda 3/2021.
"Kegiatan kami pukul 22.00 Wita. Memang sudah melewati batas jam operasional. Kalau sesuai Instruksi Wali Kota Samarinda 3/2021, jam operasional itu hanya sampai pukul 21.00 Wita. Kalau kami menganut landasan hukum itu, kafe itu sudah melanggar," imbuhnya
Baca Juga: Disdik Samarinda: Sekolah Wajib Gunakan Buku Teks Selama Pembelajaran Jarak Jauh
Dari data yang tercatat di Kecamatan Samarinda Ulu, ada 84 titik kafe yang berada di kawasan tersebut. Hal ini pasti butuh ekstra pengawasan, termasuk dengan operasi yustisi gabungan.
Berita Terkait
-
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
-
Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Terekam Kamera! Kiper Bahrain Kasih Jari Tengah ke Suporter Timnas Indonesia
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga