Sebelumnya, kedua orangtua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum ngotot ingin memenjarakan Kartika Damayanti alias KD. Meski KD sudah meminta maaf, orangtua Ayu Ting Ting ngotot meminta pertanggung jawaban KD di hadapan hukum.
Bahkan, orangtua meminta bantuan KBRI di Singapura untuk membawa pulang KD, yang tengah bekerja sebagai TKW di sana.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jatim tak akan tinggal diam dengan perlakuan yang dialami keluarga KD saat dilabrak orang tua penyanyi dangdut Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu.
Bahkan, jika Keluarga Ayu Ting Ting masih memperpanjang persoalan tersebut DPW PKB Jatim siap mengadvokasi keluarga KD. Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro Sutikno.
"Jika berlanjut, DPW PKB Jawa Timur seperti yang disampaikan Mas Fauzan Fuadi (Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur) akan membentuk tim advokasi untuk pendampingan keluarga KD. Tadi juga sudah konsultasi dengan LAKUMHAM PKB JATIM, kalau diperlukan bisa akan melaporkan balik," katanya seperti dilansir Blokbojonegoro.com-jaringan Suara.com pada Minggu (1/8/2021).
Dikemukakannya, setelah insiden kedatangan orang tua Ayu Ting Ting ke rumah KD di Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem, keluarga dan anak KD mengalami syok.
"Setelah didatangi keluarga Ayu Ting Ting, keluarga (KD) dan anak KD shock," katanya.
Dia mengemukakan, pada intinya keluarga KD sangat syok atas perlakuan keluarga Ayu Ting Ting. Dia juga mengungkapkan, jika kondisi keluarga KD kurang mampu dan anaknya yang berusia 13 tahun masih duduk di kelas 2 SMP dan berstatus yatim.
"Keluarga Ayu Ting Ting ketika datang dan masuk rumah langsung memaki-maki keluarga KD dengan kata-kata kasar pelacur dan lain-lain. Tapi (keluarga KD tidak punya bukti video) hanya saksi orang saja, serta mengintimidasi dengan didampingi aparat kepolisian," ungkapnya kepada blokBojonegoro.com.
Baca Juga: Keluarga Ayu Ting Ting Tutup Pintu Damai, PKB Pasang Badan Lindungi Keluarga KD
Dia mengemukakan, sangat mendukung langkah DPW PKB Jatim membentuk tim advokasi untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga. Jika nanti permasalahan dilanjutkan.
"Namun harapan kita kasus tersebut berhenti, setelah KD meminta maaf atas kesalahannya dan tidak mengulangi lagi."
Sebelumnya, KD yang diduga melakukan penghinaan terhadap anak Ayu Ting Ting muncul di hadapan publik melalui video singkat.
Dia menyampaikan permintaan maafnya dalam video berdurasi 59 detik yang diunggah oleh akun @haters_tandingan di media sosial Instagram seperti dikutip Suara.com pada Kamis (29/7/2021).
"Hai semua, sebelumnya saya mau minta maaf. Saya Kartika Damayanti dari akun @gundik_empang, saya mau minta maaf kepada Ayu Ting Ting dan keluarganya," kata Kartika Damayanti atau KD dalam video permintaan maafnya.
Tenaga kerja wanita (TKW) asal Jawa Timur itu mengakui kesalahan. Ia dengan sengaja membuat akun Instagram pribadinya @gundik_empang menjadi akun haters untuk menghina Ayu Ting Ting dan anaknya, Bilqis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!