Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:20 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]
  • DITUTUP

24. Wahana Permainan Anak

  • DITUTUP

25. Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar / Karaoke / Hiburan Live Musik / Bola Sodok

  • DITUTUP

26. Panti Pijat/Kebugaran/ Refleksi/Spa.

  • DITUTUP

27. Fasilitas rekreasi/Wahana air/Water Boom dan Kolam Renang untuk rekreasi umum

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Minta Pekerja Asal Luar Kota Dikarantina 2 Minggu Sebelum Bekerja

  • DITUTUP

28. Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  • Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  • Penggunaan Ruang Tunggu Maksimal 50% dari kapasitas;
  • Memaksimalkan pelayanan dan tindakan elektif terencana pada hari SENIN-JUMAT;
  • Membuka layanan Online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile).
  • Pukul 06.00 – 20.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 Jam.

29. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut)

  • Diwajibkan :

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2)  menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Balikpapan;

Baca Juga: Pasien Isoman di Rumah akan Dijemput, Rahmad Mas'ud: Fasilitas Kita Jauh Lebih Layak

4) untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Load More