Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:20 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]
  • Tempat/fasilitas olahraga dibuka secara bertahap untuk kegiatan olahraga yang tidak menimbulkan keramaian dan kerumunan;
  • Maksimal 25% dari kapasitas atau 30 orang dalam satu sesi kegiatan;
  • Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
  • Kegiatan pertandingan olahraga yang diselenggarakan oleh Pemerintah diperbolehkan tanpa penonton dan supporter dengan protokol kesehatan yang ketat;
  • Batas jam operasional pukul 22.00 Wita.
  • Kegiatan olahraga mandiri/individual diperbolehkan dengan penerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  • Batas jam berkegiatan pukul 20.00 Wita

14. Kegiatan pada area publik (Fasilitas Umum/Taman- Taman Kota/Area Publik Lainnya)

  • Fasilitas Umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas DITUTUP

15. Tempat Wisata

  • DITUTUP

16. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (Lokasi seni, Budaya dan Sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)

  • DITIADAKAN

17. Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi pernikahan

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Minta Pekerja Asal Luar Kota Dikarantina 2 Minggu Sebelum Bekerja

  • DITIADAKAN
  • Dikecualikan hanya untuk Acara Akad/Pemberkatan Nikah dengan jumlah undangan sesuai ketentuan KUA.

18. Kegiatan sosial kemasyarakatan/Hajatan dan sejenisnya

  • DITIADAKAN

19. Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat (Rapat, Seminar, Pertemuan di Tempat Umum, termasuk kegiatan pengumpulan massa unjuk rasa/demontrasi, kegiatan pengurus RT/LPM, Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan Pengurus RT/LPM, Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76 dan sejenisnya.

  • DITIADAKAN.
  • Dilaksanakan secara virtual

20. Moda Transportasi Darat dan Air Dalam Kota (Kendaraan umum angkutan massal, taxi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan).

  • Maksimal 70% dari kapasitas, kecuali ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas.
    Wajib Prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak.
  • Batas jam menyesuaikan

21. Pasar Rakyat/Pasar Tradisional

  • Maksimal 50% dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;
  • Wajib menerapkan protokol kesehatan 4 M secara ketat.
  • Batas jam operasional pukul 00.00 - 17.00 Wita

22. Pasar Malam

Baca Juga: Pasien Isoman di Rumah akan Dijemput, Rahmad Mas'ud: Fasilitas Kita Jauh Lebih Layak

  • DITUTUP

23. Jasa Hiburan Bioskop

Load More