- Tempat/fasilitas olahraga dibuka secara bertahap untuk kegiatan olahraga yang tidak menimbulkan keramaian dan kerumunan;
- Maksimal 25% dari kapasitas atau 30 orang dalam satu sesi kegiatan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
- Kegiatan pertandingan olahraga yang diselenggarakan oleh Pemerintah diperbolehkan tanpa penonton dan supporter dengan protokol kesehatan yang ketat;
- Batas jam operasional pukul 22.00 Wita.
- Kegiatan olahraga mandiri/individual diperbolehkan dengan penerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Batas jam berkegiatan pukul 20.00 Wita
14. Kegiatan pada area publik (Fasilitas Umum/Taman- Taman Kota/Area Publik Lainnya)
- Fasilitas Umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas DITUTUP
15. Tempat Wisata
- DITUTUP
16. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (Lokasi seni, Budaya dan Sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
- DITIADAKAN
17. Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi pernikahan
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Minta Pekerja Asal Luar Kota Dikarantina 2 Minggu Sebelum Bekerja
- DITIADAKAN
- Dikecualikan hanya untuk Acara Akad/Pemberkatan Nikah dengan jumlah undangan sesuai ketentuan KUA.
18. Kegiatan sosial kemasyarakatan/Hajatan dan sejenisnya
- DITIADAKAN
19. Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat (Rapat, Seminar, Pertemuan di Tempat Umum, termasuk kegiatan pengumpulan massa unjuk rasa/demontrasi, kegiatan pengurus RT/LPM, Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan Pengurus RT/LPM, Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76 dan sejenisnya.
- DITIADAKAN.
- Dilaksanakan secara virtual
20. Moda Transportasi Darat dan Air Dalam Kota (Kendaraan umum angkutan massal, taxi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan).
- Maksimal 70% dari kapasitas, kecuali ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas.
Wajib Prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak. - Batas jam menyesuaikan
21. Pasar Rakyat/Pasar Tradisional
- Maksimal 50% dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 4 M secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 00.00 - 17.00 Wita
22. Pasar Malam
Baca Juga: Pasien Isoman di Rumah akan Dijemput, Rahmad Mas'ud: Fasilitas Kita Jauh Lebih Layak
- DITUTUP
23. Jasa Hiburan Bioskop
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN