- DITIADAKAN
19. Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat (Rapat, Seminar, Pertemuan di Tempat Umum, termasuk kegiatan pengumpulan massa unjuk rasa/demontrasi, kegiatan pengurus RT/LPM, Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan Pengurus RT/LPM, Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76 dan sejenisnya.
- DITIADAKAN.
- Dilaksanakan secara virtual
20. Moda Transportasi Darat dan Air Dalam Kota (Kendaraan umum angkutan massal, taxi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan).
- Maksimal 70% dari kapasitas, kecuali ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas.
Wajib Prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak. - Batas jam menyesuaikan
21. Pasar Rakyat/Pasar Tradisional
- Maksimal 50% dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 4 M secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 00.00 - 17.00 Wita
22. Pasar Malam
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Minta Pekerja Asal Luar Kota Dikarantina 2 Minggu Sebelum Bekerja
- DITUTUP
23. Jasa Hiburan Bioskop
- DITUTUP
24. Wahana Permainan Anak
- DITUTUP
25. Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar / Karaoke / Hiburan Live Musik / Bola Sodok
- DITUTUP
26. Panti Pijat/Kebugaran/ Refleksi/Spa.
- DITUTUP
27. Fasilitas rekreasi/Wahana air/Water Boom dan Kolam Renang untuk rekreasi umum
Baca Juga: Pasien Isoman di Rumah akan Dijemput, Rahmad Mas'ud: Fasilitas Kita Jauh Lebih Layak
- DITUTUP
28. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- Penggunaan Ruang Tunggu Maksimal 50% dari kapasitas;
- Memaksimalkan pelayanan dan tindakan elektif terencana pada hari SENIN-JUMAT;
- Membuka layanan Online (pendaftaran pasien, konsultasi pasien, JKN Mobile).
- Pukul 06.00 – 20.00 Wita, dikecualikan pelayanan 24 Jam.
29. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut)
- Diwajibkan :
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah Kota Balikpapan;
4) untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
54 Persen Lebih! Proyek Gedung PUPR IKN Bukti Komitmen PTPP
-
Penerimaan Pajak Kaltimtara Capai Rp 5,8 Triliun, Tapi Terkoreksi 24 Persen
-
BBM Langka, SPBU Kurang: Balikpapan di Tengah Krisis Energi Perkotaan
-
Hadapi IKN, PPU Siapkan Diri Jadi Penyangga Pariwisata Strategis
-
Link DANA Kaget Tersebar, Bisa Dapat Jutaan! Tapi Ada Catatannya