Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:20 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]
  • Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian.
  • Batas jam menyesuaikan.

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat

  • Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian.
  • Batas jam menyesuaikan.

c. Penanganan bencana;

d. Energi;

e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Minta Pekerja Asal Luar Kota Dikarantina 2 Minggu Sebelum Bekerja

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g. Pupuk dan petrokimia; h.Semen dan bahan bangunan;

i. Obyek vital nasional;

j. Proyek strategis nasional;

k. Konstruksi (infrastruktur publik);

Baca Juga: Pasien Isoman di Rumah akan Dijemput, Rahmad Mas'ud: Fasilitas Kita Jauh Lebih Layak

l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

Load More