SuaraKaltim.id - Lima pelaku perampokan di dua perumahan elit Balikpapan berhasil ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa (17/8) lalu di Kepulauan Riau.
Kelimanya, beraksi di dua lokasi berbeda. Di Perumahan Regency pada 29 Juli 2021 dan di Perumahan Balikpapan Baru pada 31 Juli 2021. Dua kali beraksi, pelaku bahkan berani menyekap sang pemilik rumah.
"Dari dua TKP yang ada, para korban melapor ke Polresta Balikpapan, lalu dilakukan penyelidikan gabungan dan akhirnya mendapatkan satu orang pelaku. Yaitu inisial SD yang ditangkap tanggal 10 Agustus di Balikpapan. Dari situ kita bisa tindaklanjuti dan kita kembangkan, akhirnya ada 4 orang lainnya," jelas Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Hariyanto, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (22/8/2021).
Keempat pelaku lain berinisial ASD, JI, IS, ASA, lanjut Hariyanto, berhasil ditangkap di Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Pulau Buluh. Nampak, di keempat kaki pelaku ada luka bekas tembakan karena mencoba untuk kabur.
Baca Juga: Hujan Deras, Kawasan di Balikpapan Ini Langganan Diserbu Banjir
"Sebelumnya pelaku mau ditangkap di Batam, tapi mereka kabur ke Pulau Buluh. Di situ mereka juga mencoba untuk (kembali) kabur," ujarnya.
Rupanya, kelima pelaku telah melakukan tindak pidana yang sama secara berulang. Bisa disebut, pelaku adalah spesialis curas lintas provinsi dan lintas negara.
Kelima pelaku setidaknya pernah beraksi di lima kota. Yakni di Surabaya, Kuningan, Barelang (Kepri) dan di Malaysia yaitu di Kuala Lumpur dua kali dan di Johor Baru.
"Nanti kita akan melakukan pengiriman surat melalui Interpol karena memang ada TKP di Malaysia," ungkapnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jam tangan, tang, obeng, kamera, serta pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam para korbannya.
Baca Juga: Diguyur Hujan dari Subuh, 6 Wilayah di Balikpapan Terendam Banjir
Hasil kejahatan yang didapatkan, disebutkan untuk kehidupan sehari-hari. Di sisi lain juga untuk biaya mengunjungi kota lainnya.
"Informasinya, hasil di Surabaya dibuat untuk ongkos ke Balikpapan. Begitu juga yang di Balikpapan, digunakan sebagai transportasi ke Batam," terangnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah di Fin Expo 2024, Simak Syaratnya!
-
Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa
-
Festival Literasi Balikpapan ke-4 Segera Digelar, Pendaftaran Dibuka hingga 14 Oktober 2024
-
Kota Balikpapan Raih Posisi Teratas dalam Pembangunan di Kaltim
-
Satu Keluarga di Bogor Diserang Komplotan Perampok Sadis saat Pagi Buta, Satu Tewas Kondisi Leher Terjerat Kain
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim