SuaraKaltim.id - Lima pelaku perampokan di dua perumahan elit Balikpapan berhasil ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa (17/8) lalu di Kepulauan Riau.
Kelimanya, beraksi di dua lokasi berbeda. Di Perumahan Regency pada 29 Juli 2021 dan di Perumahan Balikpapan Baru pada 31 Juli 2021. Dua kali beraksi, pelaku bahkan berani menyekap sang pemilik rumah.
"Dari dua TKP yang ada, para korban melapor ke Polresta Balikpapan, lalu dilakukan penyelidikan gabungan dan akhirnya mendapatkan satu orang pelaku. Yaitu inisial SD yang ditangkap tanggal 10 Agustus di Balikpapan. Dari situ kita bisa tindaklanjuti dan kita kembangkan, akhirnya ada 4 orang lainnya," jelas Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Hariyanto, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (22/8/2021).
Keempat pelaku lain berinisial ASD, JI, IS, ASA, lanjut Hariyanto, berhasil ditangkap di Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Pulau Buluh. Nampak, di keempat kaki pelaku ada luka bekas tembakan karena mencoba untuk kabur.
"Sebelumnya pelaku mau ditangkap di Batam, tapi mereka kabur ke Pulau Buluh. Di situ mereka juga mencoba untuk (kembali) kabur," ujarnya.
Rupanya, kelima pelaku telah melakukan tindak pidana yang sama secara berulang. Bisa disebut, pelaku adalah spesialis curas lintas provinsi dan lintas negara.
Kelima pelaku setidaknya pernah beraksi di lima kota. Yakni di Surabaya, Kuningan, Barelang (Kepri) dan di Malaysia yaitu di Kuala Lumpur dua kali dan di Johor Baru.
"Nanti kita akan melakukan pengiriman surat melalui Interpol karena memang ada TKP di Malaysia," ungkapnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jam tangan, tang, obeng, kamera, serta pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam para korbannya.
Baca Juga: Hujan Deras, Kawasan di Balikpapan Ini Langganan Diserbu Banjir
Hasil kejahatan yang didapatkan, disebutkan untuk kehidupan sehari-hari. Di sisi lain juga untuk biaya mengunjungi kota lainnya.
"Informasinya, hasil di Surabaya dibuat untuk ongkos ke Balikpapan. Begitu juga yang di Balikpapan, digunakan sebagai transportasi ke Batam," terangnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas yang Mesinnya Awet dan Andal, Cocok buat Pemula
-
4 Mobil Mewah Bekas Murah buat Keluarga: Interior Elegan, Suspensi Nyaman
-
5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
-
4 Mobil Honda Bekas Bodi Kecil yang Irit dan Lincah, Jagoan di Perkotaan
-
3 Sedan Honda Bekas Stylish dengan Kemewahan dan Kenyamanan Optimal