SuaraKaltim.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) pada 6.789 mahasiswa seluruh Kalimantan.
“Bantuan UKT/SPP Mahasiswa dijadwalkan dibuka pekan depan dan ditutup akhir September,” ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kemdikbudristek RI Prof Dr Ir Udiansyah MS.
Sedangkan untuk pendaftaran, masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendikbudristek.
"Kuota bantuan UKT/SPP mahasiswa masing-masing perguruan tinggi akan ditetapkan dalam waktu dekat. Untuk itu, mahasiswa yang terdampak COVID-19 disarankan mempersiapkan diri dengan memenuhi syarat-syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan bantuan UKT, bisa juga menanyakan persyaratan tersebut ke pengelola kampus masing-masing," sambungnya.
Sehari sebelumnya, saat menggelar jumpa pers secara virtual, ia mengatakan bantuan UKT/SPP ini ditujukan bagi mahasiswa aktif yang bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangan memerlukan bantuan pada semester 2021/2022.
“Kebijakan ini sekaligus menjawab berbagai aspirasi masyarakat agar pemerintah terus melanjutkan Program Bantuan UKT, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat miskin dan yang rentan miskin,” kata Udiansyah.
Syarat penerima bantuan ialah mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19, sehingga tidak sanggup membayar UKT/SPP semester ini.
Ketentuan prioritas penerima bantuan antara lain sudah menerima bantuan UKT semester sebelumnya sekaligus masih layak menerima bantuan.
Syarat lainnya adalah mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT 1 dan UKT 2. UntukUKT 1 besarannya maksimal Rp500 ribu, sedangkan UKT 2 besarannya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Komitmen Perluas Area Konservasi Mangrove dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Mahasiswa berasal dari daerah khusus dan sedang melaksanakan pendidikan tinggi di PTN maupun PTS, yakni mahasiswa dari daerah terdampak langsung bencana alam, dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat lainnya, yakni mahasiswa dari anggota keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga berpendapatan kotor maksimal Rp750 ribu per orang. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
UNS Gelar PTM, Pemkot Solo Siap Sediakan Vaksin Covid-19 untuk Mahasiswa Baru
-
Pemkab Wonogiri Segera Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Mahasiswa, Ini Syaratnya
-
Mahasiswa Kini Bisa Magang di Kantor Sri Mulyani
-
Mahasiswa Perusak dan Pembakar Kampus IAIN Madura Buron, Diminta Serahkan Diri
-
Berfaedah Banget! Mahasiswa Brawijaya Malang Bikin Biskuit Anti-mual Ibu Hamil
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas