SuaraKaltim.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) pada 6.789 mahasiswa seluruh Kalimantan.
“Bantuan UKT/SPP Mahasiswa dijadwalkan dibuka pekan depan dan ditutup akhir September,” ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kemdikbudristek RI Prof Dr Ir Udiansyah MS.
Sedangkan untuk pendaftaran, masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendikbudristek.
"Kuota bantuan UKT/SPP mahasiswa masing-masing perguruan tinggi akan ditetapkan dalam waktu dekat. Untuk itu, mahasiswa yang terdampak COVID-19 disarankan mempersiapkan diri dengan memenuhi syarat-syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan bantuan UKT, bisa juga menanyakan persyaratan tersebut ke pengelola kampus masing-masing," sambungnya.
Sehari sebelumnya, saat menggelar jumpa pers secara virtual, ia mengatakan bantuan UKT/SPP ini ditujukan bagi mahasiswa aktif yang bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangan memerlukan bantuan pada semester 2021/2022.
“Kebijakan ini sekaligus menjawab berbagai aspirasi masyarakat agar pemerintah terus melanjutkan Program Bantuan UKT, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat miskin dan yang rentan miskin,” kata Udiansyah.
Syarat penerima bantuan ialah mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19, sehingga tidak sanggup membayar UKT/SPP semester ini.
Ketentuan prioritas penerima bantuan antara lain sudah menerima bantuan UKT semester sebelumnya sekaligus masih layak menerima bantuan.
Syarat lainnya adalah mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT 1 dan UKT 2. UntukUKT 1 besarannya maksimal Rp500 ribu, sedangkan UKT 2 besarannya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Komitmen Perluas Area Konservasi Mangrove dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Mahasiswa berasal dari daerah khusus dan sedang melaksanakan pendidikan tinggi di PTN maupun PTS, yakni mahasiswa dari daerah terdampak langsung bencana alam, dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat lainnya, yakni mahasiswa dari anggota keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga berpendapatan kotor maksimal Rp750 ribu per orang. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
UNS Gelar PTM, Pemkot Solo Siap Sediakan Vaksin Covid-19 untuk Mahasiswa Baru
-
Pemkab Wonogiri Segera Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Mahasiswa, Ini Syaratnya
-
Mahasiswa Kini Bisa Magang di Kantor Sri Mulyani
-
Mahasiswa Perusak dan Pembakar Kampus IAIN Madura Buron, Diminta Serahkan Diri
-
Berfaedah Banget! Mahasiswa Brawijaya Malang Bikin Biskuit Anti-mual Ibu Hamil
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim