SuaraKaltim.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) pada 6.789 mahasiswa seluruh Kalimantan.
“Bantuan UKT/SPP Mahasiswa dijadwalkan dibuka pekan depan dan ditutup akhir September,” ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kemdikbudristek RI Prof Dr Ir Udiansyah MS.
Sedangkan untuk pendaftaran, masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendikbudristek.
"Kuota bantuan UKT/SPP mahasiswa masing-masing perguruan tinggi akan ditetapkan dalam waktu dekat. Untuk itu, mahasiswa yang terdampak COVID-19 disarankan mempersiapkan diri dengan memenuhi syarat-syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan bantuan UKT, bisa juga menanyakan persyaratan tersebut ke pengelola kampus masing-masing," sambungnya.
Sehari sebelumnya, saat menggelar jumpa pers secara virtual, ia mengatakan bantuan UKT/SPP ini ditujukan bagi mahasiswa aktif yang bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangan memerlukan bantuan pada semester 2021/2022.
“Kebijakan ini sekaligus menjawab berbagai aspirasi masyarakat agar pemerintah terus melanjutkan Program Bantuan UKT, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat miskin dan yang rentan miskin,” kata Udiansyah.
Syarat penerima bantuan ialah mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19, sehingga tidak sanggup membayar UKT/SPP semester ini.
Ketentuan prioritas penerima bantuan antara lain sudah menerima bantuan UKT semester sebelumnya sekaligus masih layak menerima bantuan.
Syarat lainnya adalah mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT 1 dan UKT 2. UntukUKT 1 besarannya maksimal Rp500 ribu, sedangkan UKT 2 besarannya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Komitmen Perluas Area Konservasi Mangrove dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Mahasiswa berasal dari daerah khusus dan sedang melaksanakan pendidikan tinggi di PTN maupun PTS, yakni mahasiswa dari daerah terdampak langsung bencana alam, dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat lainnya, yakni mahasiswa dari anggota keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga berpendapatan kotor maksimal Rp750 ribu per orang. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
UNS Gelar PTM, Pemkot Solo Siap Sediakan Vaksin Covid-19 untuk Mahasiswa Baru
-
Pemkab Wonogiri Segera Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Mahasiswa, Ini Syaratnya
-
Mahasiswa Kini Bisa Magang di Kantor Sri Mulyani
-
Mahasiswa Perusak dan Pembakar Kampus IAIN Madura Buron, Diminta Serahkan Diri
-
Berfaedah Banget! Mahasiswa Brawijaya Malang Bikin Biskuit Anti-mual Ibu Hamil
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi