“Ada dua kemungkinan. Mahkamah partai tidak mengerti hukum acara. Kedua, mahkamah partai enggak boleh mengeluarkan produk itu. Harus putusannya bersifat menolak atau menerima,” sambungnya.
Menurutnya, poin keempat dalam penjelasan hukum yang diminta oleh DPD Golkar Kaltim pada 27 Agustus 2021 lalu, melalui surat nomor tidak dicantumkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
Mengingat, surat keberatan yang disampaikan oleh Makmur HAPK melalui kuasa hukumnya, sudah sampai ke tangan panitera Mahkamah Partai Golkar.
Kepastian tersebut, turut termuat dalam penjelasan hukum Mahkamah Partai Golkar di poin pertama. Yakni, Bahwa kepaniteraan Mahkamah Partai GOLKAR telah melakukan pencatatan terhadap permohonan pembatalan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara (BRP) dengan register perkara Nomor: 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
“Jika sudah seperti itu, harusnya status quo,” tegasnya.
Lanjut diterangkan olehnya, DPRD sebagai lembaga negara, bebas dari intervensi partai politik. Ia mengingatkan, penjelasan hukum yang ditembuskan Mahakmah Partai Golkar.
Mulai dari Ketua Umum DPP Partai Golkar hingga Ketua Bidang PP Wilayah Kaltim itu hanya bersifat pendapat hukum, dan tidak bisa dijadikan dasar melengserkan Makmur HAPK.
“Gugatan yang kami layangkan, harus dijawab dengan putusan. Bukan penjelasan hukum. Jadi enggak bisa dipakai. Saya anggap (penjelasan hukum) bungkus kacang aja itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, pihak kuasa hukum mantan Bupati Berau dua periode itu juga belum mendapat kepastian. Terkait kapan gugatan yang dilayangkan pihaknya pada akhir Juni 2021 lalu itu disidangkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Dana Rp 3 Miliar ke Eks Penyidik KPK, Begini Respons MKD
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio