“Ada dua kemungkinan. Mahkamah partai tidak mengerti hukum acara. Kedua, mahkamah partai enggak boleh mengeluarkan produk itu. Harus putusannya bersifat menolak atau menerima,” sambungnya.
Menurutnya, poin keempat dalam penjelasan hukum yang diminta oleh DPD Golkar Kaltim pada 27 Agustus 2021 lalu, melalui surat nomor tidak dicantumkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
Mengingat, surat keberatan yang disampaikan oleh Makmur HAPK melalui kuasa hukumnya, sudah sampai ke tangan panitera Mahkamah Partai Golkar.
Kepastian tersebut, turut termuat dalam penjelasan hukum Mahkamah Partai Golkar di poin pertama. Yakni, Bahwa kepaniteraan Mahkamah Partai GOLKAR telah melakukan pencatatan terhadap permohonan pembatalan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara (BRP) dengan register perkara Nomor: 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
“Jika sudah seperti itu, harusnya status quo,” tegasnya.
Lanjut diterangkan olehnya, DPRD sebagai lembaga negara, bebas dari intervensi partai politik. Ia mengingatkan, penjelasan hukum yang ditembuskan Mahakmah Partai Golkar.
Mulai dari Ketua Umum DPP Partai Golkar hingga Ketua Bidang PP Wilayah Kaltim itu hanya bersifat pendapat hukum, dan tidak bisa dijadikan dasar melengserkan Makmur HAPK.
“Gugatan yang kami layangkan, harus dijawab dengan putusan. Bukan penjelasan hukum. Jadi enggak bisa dipakai. Saya anggap (penjelasan hukum) bungkus kacang aja itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, pihak kuasa hukum mantan Bupati Berau dua periode itu juga belum mendapat kepastian. Terkait kapan gugatan yang dilayangkan pihaknya pada akhir Juni 2021 lalu itu disidangkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Dana Rp 3 Miliar ke Eks Penyidik KPK, Begini Respons MKD
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo
-
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar
-
Akademisi Soroti Gaya Komunikasi Gubernur Kaltim Batasi Wawancara Isu Sensitif
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS