Terpisah, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Abdul Rokhim menilai, penjelasan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Partai Golkar terkait PAW pimpinan DPRD Kaltim, sama seperti bungkus kacang.
Ia menyebut, penjelasan hukum yang disampaikan Mahkamah Partai Golkar melalui surat Nomor: B-102/MP-GOLKAR/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 itu. Tak bisa dijadikan dasar untuk mempercepat proses melengserkan kliennya.
“Itu kan penjelasan hukum. Bukan putusan kan. Tapi, seolah-olah ada keputusan serta merta. Itu tidak boleh,” kata Abdul Rokhim saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, pernyataan tersebut mengarah pada point keempat atas surat yang ditanda tangani oleh Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir. Yang berbunyi, bahwa selama belum ada Putusan Mahkamah Partai GOLKAR yang bersifat final dan mengikat, maka surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, Perihal Persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024, tetap sah dan berlaku.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Dana Rp 3 Miliar ke Eks Penyidik KPK, Begini Respons MKD
“Mestinya itu disidangkan dulu. Kalau bicara penjelasan, tidak boleh mahkamah partai memberikan kalimat (sah) seperti itu,” nilainya.
“Ada dua kemungkinan. Mahkamah partai tidak mengerti hukum acara. Kedua, mahkamah partai enggak boleh mengeluarkan produk itu. Harus putusannya bersifat menolak atau menerima,” sambungnya.
Menurutnya, poin keempat dalam penjelasan hukum yang diminta oleh DPD Golkar Kaltim pada 27 Agustus 2021 lalu, melalui surat nomor tidak dicantumkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
Mengingat, surat keberatan yang disampaikan oleh Makmur HAPK melalui kuasa hukumnya, sudah sampai ke tangan panitera Mahkamah Partai Golkar.
Kepastian tersebut, turut termuat dalam penjelasan hukum Mahkamah Partai Golkar di poin pertama. Yakni, Bahwa kepaniteraan Mahkamah Partai GOLKAR telah melakukan pencatatan terhadap permohonan pembatalan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara (BRP) dengan register perkara Nomor: 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Ketua DPP Golkar Harapkan Kerja sama di 2024, Anies Baswedan: Cerah Sekali
“Jika sudah seperti itu, harusnya status quo,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
-
Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti
-
Tawa Hasto Usai Jalani Sidang: Masih Belajar Sebagai Terdakwa
-
Wahyu Setiawan: Ada Tanda Tangan Megawati di Sebagian Berkas PAW dari PDIP
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN