SuaraKaltim.id - Para pelaku perjalanan yang berstatus sebagai karyawan kini sudah tidak perlu menyediakan Surat Tugas, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya untuk melakukan aktifitas perjalanan dinas. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kini resmi menghapus semua itu.
Sebagai gantinya para pelaku perjalanan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk syarat perjalanan dalam negeri.
Melansir dari Suara.com, keputusan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Addendum tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada 6 September 2021.
Dalam surat itu dijelaskan penghapusan syarat tersebut berlaku khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api, dalam satu wilayah aatau kawasan aglomerasi perkotaan.
"Tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan surat keterangan perjalanan lainnya," demikian yang tertulis dalam Addendum Surat Edaran 17/2021 dikutip, Selasa (7/9/2021).
Lalu, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Para operator transportasi juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi sebagai cara untuk melakukan pemeriksaan hasil tes RT-PCR ataupun swab antigen. Hasilnya harus menunjukkan keterangn negatif, atau sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan lengkap, barulah para PPDN bisa melakukan perjalanan tersebut.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," pungkasnya mengakhiri.
Baca Juga: Stasiun Bekasi Timur Mulai Uji Coba Gunakan Aplikasi Pedulilindungi
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Dorong Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa Merah Putih dan BRILink Agen
-
90 Penerbangan di Bandara Sepinggan Balikpapan Terganggu Kabut Asap Karhutla
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau
-
Kabar Rudy Mas'ud ke Singapura saat Kaltim Dilanda Kabut Asap, Pemprov Minta Maaf