SuaraKaltim.id - Para pelaku perjalanan yang berstatus sebagai karyawan kini sudah tidak perlu menyediakan Surat Tugas, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya untuk melakukan aktifitas perjalanan dinas. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kini resmi menghapus semua itu.
Sebagai gantinya para pelaku perjalanan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk syarat perjalanan dalam negeri.
Melansir dari Suara.com, keputusan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Addendum tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada 6 September 2021.
Dalam surat itu dijelaskan penghapusan syarat tersebut berlaku khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api, dalam satu wilayah aatau kawasan aglomerasi perkotaan.
"Tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan surat keterangan perjalanan lainnya," demikian yang tertulis dalam Addendum Surat Edaran 17/2021 dikutip, Selasa (7/9/2021).
Lalu, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Para operator transportasi juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi sebagai cara untuk melakukan pemeriksaan hasil tes RT-PCR ataupun swab antigen. Hasilnya harus menunjukkan keterangn negatif, atau sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan lengkap, barulah para PPDN bisa melakukan perjalanan tersebut.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," pungkasnya mengakhiri.
Baca Juga: Stasiun Bekasi Timur Mulai Uji Coba Gunakan Aplikasi Pedulilindungi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga