SuaraKaltim.id - Para pelaku perjalanan yang berstatus sebagai karyawan kini sudah tidak perlu menyediakan Surat Tugas, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya untuk melakukan aktifitas perjalanan dinas. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kini resmi menghapus semua itu.
Sebagai gantinya para pelaku perjalanan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk syarat perjalanan dalam negeri.
Melansir dari Suara.com, keputusan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Addendum tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada 6 September 2021.
Dalam surat itu dijelaskan penghapusan syarat tersebut berlaku khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api, dalam satu wilayah aatau kawasan aglomerasi perkotaan.
"Tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan surat keterangan perjalanan lainnya," demikian yang tertulis dalam Addendum Surat Edaran 17/2021 dikutip, Selasa (7/9/2021).
Lalu, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Para operator transportasi juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi sebagai cara untuk melakukan pemeriksaan hasil tes RT-PCR ataupun swab antigen. Hasilnya harus menunjukkan keterangn negatif, atau sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan lengkap, barulah para PPDN bisa melakukan perjalanan tersebut.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," pungkasnya mengakhiri.
Baca Juga: Stasiun Bekasi Timur Mulai Uji Coba Gunakan Aplikasi Pedulilindungi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas