SuaraKaltim.id - Para pelaku perjalanan yang berstatus sebagai karyawan kini sudah tidak perlu menyediakan Surat Tugas, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya untuk melakukan aktifitas perjalanan dinas. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kini resmi menghapus semua itu.
Sebagai gantinya para pelaku perjalanan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk syarat perjalanan dalam negeri.
Melansir dari Suara.com, keputusan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Addendum tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada 6 September 2021.
Dalam surat itu dijelaskan penghapusan syarat tersebut berlaku khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api, dalam satu wilayah aatau kawasan aglomerasi perkotaan.
"Tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan surat keterangan perjalanan lainnya," demikian yang tertulis dalam Addendum Surat Edaran 17/2021 dikutip, Selasa (7/9/2021).
Lalu, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Para operator transportasi juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi sebagai cara untuk melakukan pemeriksaan hasil tes RT-PCR ataupun swab antigen. Hasilnya harus menunjukkan keterangn negatif, atau sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan lengkap, barulah para PPDN bisa melakukan perjalanan tersebut.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," pungkasnya mengakhiri.
Baca Juga: Stasiun Bekasi Timur Mulai Uji Coba Gunakan Aplikasi Pedulilindungi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim