SuaraKaltim.id - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim secara resmi mengajukan gugatan keterbukaan informasi publik melawan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Gugatan tersebut terjadi karena JATAM menilai tak adanya transparansi menyangkut dokumen evaluasi kinerja di lima perusahaan batu bara yang akan habis masa kontraknya.
Dalam rilis yang diterima Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, gugatan sengketa informasi ini didaftarkan melalui akta register sengketa nomor 025/REG PSI/XI/2020 pada Senin 9 November 2020 tahun lalu.
Adapun objek gugatan yakni, permintaan salinan dokumen kontrak 5 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan yang masa izin dan kontraknya akan berakhir mulai 2021 hingga 2025.
Baca Juga: Dua Kecelakaan Tambang Batu Bara di China, 2 Orang Tewas dan 12 Lainnya Hilang
Lalu hal lain yang juga diminta ialah, catatan perkembangan diskusi pemerintah tentang evaluasi perpanjangan izin dan kontrak. Rekaman dan atau notulensi rapat pemerintah tentang proses evaluasi terhadap izin yang mengajukan perpanjangan izin dan kontrak.
Kemudian, daftar nama, profesi dan jabatan, pihak-pihak serta lembaga mana saja yang terlibat dan diundang dalam evaluasi perpanjangan dalam mengevaluasi kontrak PKP2B yang akan berakhir.
Sebelumnya telah disahkannya revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam waktu yang sangat singkat.
JATAM menilai, perusahaan tambang batubara yang akan habis masa kontraknya telah mengajukan perpanjangan izin dan berdasarkan UU Minerba dan UU Ciptaker.
Pada November 2020 lalu, PT Arutmin diberikan perpanjangan otomatis, tanpa pengawasan dan partisipasi publik. Kini PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT ADARO, PT Multi Harapan Utama (MHU).
Baca Juga: Makin Dilemahkan, Jatam: KPK Hanya Berani Tertibkan Tambang Kecil
Lalu PT Berau Coal (BC), PT Kideco Jaya Agung (KJA) dan PT Kendilo Coal Indonesia juga sedang melakukan hal serupa, yakni mengajukan perpanjangan izin dan kontrak kepada Kementerian ESDM.
Berita Terkait
-
Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group
-
Sekelas Bahlil Lahadalia Catut Nama Jatam dalam Disertasinya dan Diuji Guru Besar UI
-
Siapa Jatam? Protes Nama Lembaganya DIcatut di DIsertasi Bahlil Lahadalia
-
Jatam Ungkap Cara KCP 'Usir' Warga Lokal dari Lokasi Tambang: Sungai Diracun, Sekolah Ditutup
-
Kritik Konsesi Tambang buat Ormas, JATAM Ungkap 40 Ribu Lubang Beracun di Kaltim: Ruang Hidup Sudah Tak Ada Lagi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN