SuaraKaltim.id - Pelaku pencurian dengan kekerasan kepada pedagang sembako dan telur Mama Anjas di depan Pasar Tamrin (19/4/2021) lalu berhasil diringkus Polres Bontang. Tersangka ditangkap di Simpang 3 jalan Brigjend Katamso, Minggu (10/10/2021). Tersangka sudah menjadi buronan selama 6 bulan kebelakang.
Saat dilakukan penangkapan, tim Jatanras Polres Bontang terpaksa menembak tersangka karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Dua kakinya ditembus timah panas. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan jika SK (52) merupakan residivis di Makassar akibat kasus pembunuhan dan divonis 7 tahun penjara.
Diketahui, di Bontang, pelaku telah melakukan 4 kali aksinya melakukan pencurian, penjambretan dan perampokan. Sehari-hari SK bekerja sebagai buruh harian lepas. Sembari bekerja, ia juga memantau target kejahatan selanjutnya.
"Berulang kali melakukan tindakan kriminal di Kota Bontang," kata AKBP Hamam Wahyudi disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/10/2021).
Saat melakukan pengejaran Polres Bontang memegang ciri-ciri pelaku dari hasil rekaman CCTV kejahatan di sekitar toko sembako Mama Anjas.
"Berkat bantuan rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku Polisi menguber tersangka," ucapnya.
Dari keterangan tersangka SK mengaku, sakit hati akibat perkataan dari bosnya sebelumnya (Toko Mama Anjas) dan pada akhirnya merampok uang sejumlah Rp 15 juta.
"Sakit hati karena sering di kata-katain, baru bekerja 2 bulan terus berhenti" ucapnya.
Tidak berhenti sampai disitu, September kemarin tersangka pun berhasil merampok mobil diam di Jalan Ir Juanda Kelurahan Tanjung Laut. Tersangka berdomisili di Bontang dan tinggal Marangkayu. Tersangka tidak memiliki tempat tinggal tetap di Bontang.
Baca Juga: Polisi Ungkap Rekayasa Wanita Korban Perampokan Rp1,3 Miliar di Garut
Sebelum melakukan aksinya SK terlebih dahulu memantau wilayah. Saat beraksi, ia menggunakan senjata tajam sebagai senjata mengancam.
"Pengakuan SK hasil curianya untuk menghidupi keluarga," terangnya.
Akibat perbuatanya, tersangka akan mendekam dibalik jeruji besi dengan dikenakan pasal berlapis yaitu 365, 362 dan 363 KUHP.
"Ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Mobil Dinas Suami Rp8,5 Miliar, Gaya 'Noni Belanda' Sarifah Suraidah Jadi Omongan
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026