SuaraKaltim.id - Pelaku pencurian dengan kekerasan kepada pedagang sembako dan telur Mama Anjas di depan Pasar Tamrin (19/4/2021) lalu berhasil diringkus Polres Bontang. Tersangka ditangkap di Simpang 3 jalan Brigjend Katamso, Minggu (10/10/2021). Tersangka sudah menjadi buronan selama 6 bulan kebelakang.
Saat dilakukan penangkapan, tim Jatanras Polres Bontang terpaksa menembak tersangka karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Dua kakinya ditembus timah panas. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan jika SK (52) merupakan residivis di Makassar akibat kasus pembunuhan dan divonis 7 tahun penjara.
Diketahui, di Bontang, pelaku telah melakukan 4 kali aksinya melakukan pencurian, penjambretan dan perampokan. Sehari-hari SK bekerja sebagai buruh harian lepas. Sembari bekerja, ia juga memantau target kejahatan selanjutnya.
"Berulang kali melakukan tindakan kriminal di Kota Bontang," kata AKBP Hamam Wahyudi disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/10/2021).
Saat melakukan pengejaran Polres Bontang memegang ciri-ciri pelaku dari hasil rekaman CCTV kejahatan di sekitar toko sembako Mama Anjas.
"Berkat bantuan rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku Polisi menguber tersangka," ucapnya.
Dari keterangan tersangka SK mengaku, sakit hati akibat perkataan dari bosnya sebelumnya (Toko Mama Anjas) dan pada akhirnya merampok uang sejumlah Rp 15 juta.
"Sakit hati karena sering di kata-katain, baru bekerja 2 bulan terus berhenti" ucapnya.
Tidak berhenti sampai disitu, September kemarin tersangka pun berhasil merampok mobil diam di Jalan Ir Juanda Kelurahan Tanjung Laut. Tersangka berdomisili di Bontang dan tinggal Marangkayu. Tersangka tidak memiliki tempat tinggal tetap di Bontang.
Baca Juga: Polisi Ungkap Rekayasa Wanita Korban Perampokan Rp1,3 Miliar di Garut
Sebelum melakukan aksinya SK terlebih dahulu memantau wilayah. Saat beraksi, ia menggunakan senjata tajam sebagai senjata mengancam.
"Pengakuan SK hasil curianya untuk menghidupi keluarga," terangnya.
Akibat perbuatanya, tersangka akan mendekam dibalik jeruji besi dengan dikenakan pasal berlapis yaitu 365, 362 dan 363 KUHP.
"Ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun