SuaraKaltim.id - Penutupan ruas jalan di Kawasan Industri Kariangau (KIK) terjadi pada Rabu (13/10/2021) kemarin. Keramaian akibat penutupan jalan tersebut tak terbendung. Pemilik lahan Gody yang menutup area itu.
Hal itu terjadi karena buntut tukar guling lahan dengan pemerintah daerah (Pemda) yang diklaim tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Apalagi persoalan yang dialaminya terbengkalai selama 15 tahun.
Ditemui saat melakukan aksi, Gody diwakili kuasa hukumnya Farida Sulistyni menerangkan, kliennya sudah melakukan upaya persuasif sejak April 2021. Tentunya demi mendapatkan haknya yakni mengajukan permohonan kepada wali kota maupun gubernur.
“Jadi tidak tiba-tiba kami melakukan aksi. Kami sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum, kedua somasi, kemudian yang ketiga pemberitahuan pengamanan aset,” ujarnya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Pihaknya mengaku, sudah mendapat surat balasan dari Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Isinya menyatakan bahwa persoalan tukar guling lahan merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Padahal saat rapat awal, semua pihak hadir. Ada Walikota, perwakilan PUPR, otomatis pemerintah kota juga bertanggung jawab atas penggantian lahan selain Pemprov Kaltim,” akunya.
Dia menerangkan, kasus ini bermula saat pemerintah menawarkan tukar guling lahan untuk pembangunan jalan. Lahan milik Gody seluas 15 ribu meter persegi diambil alih pemerintah untuk pembangunan jalan.
Sebagai gantinya, Gody mendapatkan lahan milik pemerintah yang ada di tepi sungai seluas 14 ribu meter persegi.
“Alasannya membahayakan kalau dibangun jalan di tepi sungai, akhir memanggil H Gody agar menyerahkan lahannya,” kisahnya.
Baca Juga: Lawan PSBS Biak, Empat Pemain Persiba Balikpapan Absen Karena Cidera
Dari situ kesepakatan pun dicapai. Permasalahan timbul saat kliennya, lanjut Farida Sulistyni, hendak membuat sertifikat atas tanah hasil tukar guling.
“IMTN atas tanah yang diberikan pemerintah seluas 14 ribu meter persegi ternyata hanya 10 ribu meter persegi. Sudah menciutkan,” akunya lagi.
Bukan cuma itu, saat pemilik lahan hendak mengurus perpanjangan izin prinsip atas usaha yang dikembangkan di atas lahan hasil tukar guling, belakangan mengalami kendala.
“Tidak pernah diproses. Padahal hasil musyawarah waktu itu dijanjikan akan diberi kemudahan tapi dua tahun kemudian tidak dapat diperpanjang,” ucapnya dengan nada bicara menggebu-gebu.
Hal itu kontan merugikan kliennya. Lahan pengganti yang semula 14 ribu meter persegi menjadi 10 ribu meter persegi, tidak bisa dibuat sertifikat dengan alasan tidak tahu, padahal lokasi lahan di sekitar sudah sertifikat semua. Kemudian, izin prinsip tidak pernah diberikan.
“Klien kami tak butuh penggantian lahan dalam bentuk uang. Hanya mengharapkan agar sesuai dengan perjanjian awal,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%