SuaraKaltim.id - Penutupan ruas jalan di Kawasan Industri Kariangau (KIK) terjadi pada Rabu (13/10/2021) kemarin. Keramaian akibat penutupan jalan tersebut tak terbendung. Pemilik lahan Gody yang menutup area itu.
Hal itu terjadi karena buntut tukar guling lahan dengan pemerintah daerah (Pemda) yang diklaim tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Apalagi persoalan yang dialaminya terbengkalai selama 15 tahun.
Ditemui saat melakukan aksi, Gody diwakili kuasa hukumnya Farida Sulistyni menerangkan, kliennya sudah melakukan upaya persuasif sejak April 2021. Tentunya demi mendapatkan haknya yakni mengajukan permohonan kepada wali kota maupun gubernur.
“Jadi tidak tiba-tiba kami melakukan aksi. Kami sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum, kedua somasi, kemudian yang ketiga pemberitahuan pengamanan aset,” ujarnya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Pihaknya mengaku, sudah mendapat surat balasan dari Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Isinya menyatakan bahwa persoalan tukar guling lahan merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Padahal saat rapat awal, semua pihak hadir. Ada Walikota, perwakilan PUPR, otomatis pemerintah kota juga bertanggung jawab atas penggantian lahan selain Pemprov Kaltim,” akunya.
Dia menerangkan, kasus ini bermula saat pemerintah menawarkan tukar guling lahan untuk pembangunan jalan. Lahan milik Gody seluas 15 ribu meter persegi diambil alih pemerintah untuk pembangunan jalan.
Sebagai gantinya, Gody mendapatkan lahan milik pemerintah yang ada di tepi sungai seluas 14 ribu meter persegi.
“Alasannya membahayakan kalau dibangun jalan di tepi sungai, akhir memanggil H Gody agar menyerahkan lahannya,” kisahnya.
Baca Juga: Lawan PSBS Biak, Empat Pemain Persiba Balikpapan Absen Karena Cidera
Dari situ kesepakatan pun dicapai. Permasalahan timbul saat kliennya, lanjut Farida Sulistyni, hendak membuat sertifikat atas tanah hasil tukar guling.
“IMTN atas tanah yang diberikan pemerintah seluas 14 ribu meter persegi ternyata hanya 10 ribu meter persegi. Sudah menciutkan,” akunya lagi.
Bukan cuma itu, saat pemilik lahan hendak mengurus perpanjangan izin prinsip atas usaha yang dikembangkan di atas lahan hasil tukar guling, belakangan mengalami kendala.
“Tidak pernah diproses. Padahal hasil musyawarah waktu itu dijanjikan akan diberi kemudahan tapi dua tahun kemudian tidak dapat diperpanjang,” ucapnya dengan nada bicara menggebu-gebu.
Hal itu kontan merugikan kliennya. Lahan pengganti yang semula 14 ribu meter persegi menjadi 10 ribu meter persegi, tidak bisa dibuat sertifikat dengan alasan tidak tahu, padahal lokasi lahan di sekitar sudah sertifikat semua. Kemudian, izin prinsip tidak pernah diberikan.
“Klien kami tak butuh penggantian lahan dalam bentuk uang. Hanya mengharapkan agar sesuai dengan perjanjian awal,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga