SuaraKaltim.id - Penutupan ruas jalan di Kawasan Industri Kariangau (KIK) terjadi pada Rabu (13/10/2021) kemarin. Keramaian akibat penutupan jalan tersebut tak terbendung. Pemilik lahan Gody yang menutup area itu.
Hal itu terjadi karena buntut tukar guling lahan dengan pemerintah daerah (Pemda) yang diklaim tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Apalagi persoalan yang dialaminya terbengkalai selama 15 tahun.
Ditemui saat melakukan aksi, Gody diwakili kuasa hukumnya Farida Sulistyni menerangkan, kliennya sudah melakukan upaya persuasif sejak April 2021. Tentunya demi mendapatkan haknya yakni mengajukan permohonan kepada wali kota maupun gubernur.
“Jadi tidak tiba-tiba kami melakukan aksi. Kami sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum, kedua somasi, kemudian yang ketiga pemberitahuan pengamanan aset,” ujarnya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Lawan PSBS Biak, Empat Pemain Persiba Balikpapan Absen Karena Cidera
Pihaknya mengaku, sudah mendapat surat balasan dari Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Isinya menyatakan bahwa persoalan tukar guling lahan merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Padahal saat rapat awal, semua pihak hadir. Ada Walikota, perwakilan PUPR, otomatis pemerintah kota juga bertanggung jawab atas penggantian lahan selain Pemprov Kaltim,” akunya.
Dia menerangkan, kasus ini bermula saat pemerintah menawarkan tukar guling lahan untuk pembangunan jalan. Lahan milik Gody seluas 15 ribu meter persegi diambil alih pemerintah untuk pembangunan jalan.
Sebagai gantinya, Gody mendapatkan lahan milik pemerintah yang ada di tepi sungai seluas 14 ribu meter persegi.
“Alasannya membahayakan kalau dibangun jalan di tepi sungai, akhir memanggil H Gody agar menyerahkan lahannya,” kisahnya.
Baca Juga: Persiba Balikpapan vs PSBS Biak, Riki Pambudi: Tiga Poin Harga Mati
Dari situ kesepakatan pun dicapai. Permasalahan timbul saat kliennya, lanjut Farida Sulistyni, hendak membuat sertifikat atas tanah hasil tukar guling.
“IMTN atas tanah yang diberikan pemerintah seluas 14 ribu meter persegi ternyata hanya 10 ribu meter persegi. Sudah menciutkan,” akunya lagi.
Bukan cuma itu, saat pemilik lahan hendak mengurus perpanjangan izin prinsip atas usaha yang dikembangkan di atas lahan hasil tukar guling, belakangan mengalami kendala.
“Tidak pernah diproses. Padahal hasil musyawarah waktu itu dijanjikan akan diberi kemudahan tapi dua tahun kemudian tidak dapat diperpanjang,” ucapnya dengan nada bicara menggebu-gebu.
Hal itu kontan merugikan kliennya. Lahan pengganti yang semula 14 ribu meter persegi menjadi 10 ribu meter persegi, tidak bisa dibuat sertifikat dengan alasan tidak tahu, padahal lokasi lahan di sekitar sudah sertifikat semua. Kemudian, izin prinsip tidak pernah diberikan.
“Klien kami tak butuh penggantian lahan dalam bentuk uang. Hanya mengharapkan agar sesuai dengan perjanjian awal,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Jangan Rebahan Terus, DANA Kaget Rp 599 Ribu di Depan Mata, Gercep Klaim
-
Maladewa-nya Indonesia: Eksplorasi Surga Tersembunyi di Pulau Maratua
-
5 Rekomendasi Pompa Air Watt Kecil Terbaik 2025, Hemat Listrik dan Menyedot Efisien
-
Menumbuhkan Ketangguhan Mental Anak dan Perempuan, Prioritas Baru Bangsa
-
Penajam Dapat 10 Sekolah Baru, Pemerintah Pusat Genjot Infrastruktur Pendidikan Penyangga IKN