SuaraKaltim.id - Rita Widyasari tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang sudah menjeratnya dalam kasus suap dan gratifikasi. Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) itu mengaku menjaminkan beberapa aset miliknya untuk membayar fee lawyer senilai Rp 10 miliar kepada eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju bersama Advokat Maskur Husein.
Menurutnya, Robin dan Maskur sempat menjanjikan 19 aset yang dia miliki tak akan disita oleh KPK.
"Kesepakatan Rp 10 miliar. Beliau sampaikan dengan uang Rp 10 miliar akan mengembalikan 19 aset saya," kata Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat melansir dari Suara.com, Senin (18/10/2021).
Mendengar permintaan Rp10 Miliar, anak dari almarhum Syaukani Hasan Rais ini mengaku tak bisa membayar sekaligus. Dia kemudian menjaminkan tiga aset miliknya kepada Robin dan Maskur Husein.
"Jadi, saya sampaikan kepada beliau berdua. Bahasa saya untuk uang tunai Rp 10 miliar saya nggak punya. Tapi, saya punya aset tiga. Rumah dua di Bandung, satu apartemen Sudirman Park di Jakarta," ucap Rita.
Jaksa KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rita ketika masih proses penyidikan di KPK.
Rita juga diketahui sempat menghubungi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah melakukan kesepakatan terkait kasusnya yang akan ditangani oleh Maskur dan Robin.
"Di BAP 38, setelah saya bertemu Maskur, saya pernah menghubungi Azis. Saya konfirmasi apakah Robin penyidik KPK. Azis bilang benar. Kedua, saya akan menggunakan Maskur untuk mengurus PK saya. Kemudian saya nggak nggak punya uang Rp10 miliar," isi BAP Rita.
Dengan keyakinan dari Azis, Rita pun akhirnya memilih Robin dan Maskur mengurus PK-nya itu.
Baca Juga: Dipanggil Bunda, Bupati Rita Ngaku Disuruh Azis Syamsuddin Berbohong ke Penyidik KPK
"Betul," jawab Rita.
Sehingga, kata Rita, ia akhirnya membuat surat kuasa untuk mengganti pengacaranya yang lama dengan Maskur Husein.
Terkait keputusannya itu, Rita menyebut pengacaranya yang lama kecewa. Ini dikarenakan keputusan Rita yang memberhentikan penanganan perkara PK-nya di tengah jalan.
"Pengacara lama saya kecewa karena mereka yang menyusun memori PK," kata Rita.
Jaksa kemudian menanyakan langkah apa yang dilakukan Maskur dan Robin ketika sudah diberi kuasa mengurus PK Rita.
Menjawab pertanyaan itu, Rita menjelaskan kalau Maskur tidak mendaftarkan PK tersebut. Ini diketahui dari informasi pengacara lamanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Wamendagri Dorong Kepala Daerah Bangun Ekosistem Inovasi Berbasis Riset
-
DPR Dukung Pemerataan Jalan di Kaltim, Dorong Akses Mudah Menuju IKN
-
TNI AU Naik Kelas, A400M Bawa Indonesia ke Liga Mobilitas Strategis Regional
-
Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Papua Lewat Dua Lembaga Khusus
-
Cak Imin: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini