SuaraKaltim.id - Rita Widyasari tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang sudah menjeratnya dalam kasus suap dan gratifikasi. Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) itu mengaku menjaminkan beberapa aset miliknya untuk membayar fee lawyer senilai Rp 10 miliar kepada eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju bersama Advokat Maskur Husein.
Menurutnya, Robin dan Maskur sempat menjanjikan 19 aset yang dia miliki tak akan disita oleh KPK.
"Kesepakatan Rp 10 miliar. Beliau sampaikan dengan uang Rp 10 miliar akan mengembalikan 19 aset saya," kata Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat melansir dari Suara.com, Senin (18/10/2021).
Mendengar permintaan Rp10 Miliar, anak dari almarhum Syaukani Hasan Rais ini mengaku tak bisa membayar sekaligus. Dia kemudian menjaminkan tiga aset miliknya kepada Robin dan Maskur Husein.
"Jadi, saya sampaikan kepada beliau berdua. Bahasa saya untuk uang tunai Rp 10 miliar saya nggak punya. Tapi, saya punya aset tiga. Rumah dua di Bandung, satu apartemen Sudirman Park di Jakarta," ucap Rita.
Jaksa KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rita ketika masih proses penyidikan di KPK.
Rita juga diketahui sempat menghubungi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah melakukan kesepakatan terkait kasusnya yang akan ditangani oleh Maskur dan Robin.
"Di BAP 38, setelah saya bertemu Maskur, saya pernah menghubungi Azis. Saya konfirmasi apakah Robin penyidik KPK. Azis bilang benar. Kedua, saya akan menggunakan Maskur untuk mengurus PK saya. Kemudian saya nggak nggak punya uang Rp10 miliar," isi BAP Rita.
Dengan keyakinan dari Azis, Rita pun akhirnya memilih Robin dan Maskur mengurus PK-nya itu.
Baca Juga: Dipanggil Bunda, Bupati Rita Ngaku Disuruh Azis Syamsuddin Berbohong ke Penyidik KPK
"Betul," jawab Rita.
Sehingga, kata Rita, ia akhirnya membuat surat kuasa untuk mengganti pengacaranya yang lama dengan Maskur Husein.
Terkait keputusannya itu, Rita menyebut pengacaranya yang lama kecewa. Ini dikarenakan keputusan Rita yang memberhentikan penanganan perkara PK-nya di tengah jalan.
"Pengacara lama saya kecewa karena mereka yang menyusun memori PK," kata Rita.
Jaksa kemudian menanyakan langkah apa yang dilakukan Maskur dan Robin ketika sudah diberi kuasa mengurus PK Rita.
Menjawab pertanyaan itu, Rita menjelaskan kalau Maskur tidak mendaftarkan PK tersebut. Ini diketahui dari informasi pengacara lamanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio