SuaraKaltim.id - Pemerintah Pusat memperpanjang status PPKM Level 2 Balikpapan hingga dua pekan kedepan. Sehingga pedoman pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tidak mengalami perubahan.
Selain kapasitas tidak ada perubahan tetap 50 persen untuk SD dan SMP, 33 persen untuk PAUD dan TK. Kemudian, durasi belajar 3 jam untuk SMP, 2 jam bagi SD dan 1 jam untuk TK serta PAUD.
“Ekstra kurikuler belum boleh, kegioatan olahraga belum boleh dan kantin belum boleh buka,” ujar Kepala Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin, dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/10/2021)
Ia mengatakan, siswa SMP juga wajib telah vaksin bagi yang mengikuti PTM terbatas. Kecuali SD yang tidak wajib. Hal itu sesuai dengan pedoman dan surat edaran Wali Kota Balikpapan.
Baca Juga: Belasan Siswa dan Guru Peserta PTM di Kota Bandung Positif COVID-19
“Edaran Wali kota bahwa PPKM Level 2 boleh melaksanakan PTM terbatas anak SD tidak wajib vaksin, SMP wajib vaksin, karena yang usia rentan 12-18 tahun,” katanya.
Harapannya cakupan vaksinasi pelajar terus meningkat, sehingga siswa SMP yang mengikuti PTM terbatas juga bertambah. Saat ini capaian vaksinasi khusus SMP mencapai 73 persen.
“Mudah-mudahan dengan semakin gencar kegiatan vaksinasi, semakin bertambah anak-anak kita bisa mendapatkan vaksin, sehingga bisa ikut PTM terbatas. Karena memang kita mensyarati walau pun ingin ikut PTM kalau belum dia divaksin belum kita perkenankan untuk PTM,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah di Fin Expo 2024, Simak Syaratnya!
-
Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa
-
Festival Literasi Balikpapan ke-4 Segera Digelar, Pendaftaran Dibuka hingga 14 Oktober 2024
-
Kota Balikpapan Raih Posisi Teratas dalam Pembangunan di Kaltim
-
Bandara IKN Belum Beres, Pesawat Jokowi Mendarat di Balikpapan
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya