SuaraKaltim.id - Polres Bontang tidak membenarkan aksi organisasi masyarakat (Ormas) Gerdayak yang menyetop truk minyak sawit mentah di Jalan Ir Soekarno - Hatta, Senin (25/10/2021) kemarin.
Aksi demonstrasi yang digelar tersebut, katanya, perlu dilaporkan ke pihak kepolisian. Di samping itu, tak ada alasan pembenaran massa aksi bisa menahan unit milik industri.
"Tidak boleh itu melakukan pemberhentian supir truk tanpa izin. Apalagi aksi tersebut sudah dilakukan dari Pukul 23.00 Wita Minggu (24/10/2021)," kata AKBP Hamam Wahyudi melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (26/10/2021).
Kapolres Hamam mengintruksikan kepada Kapolsek Bontang Barat untuk menjembatani komunikasi antara perusahaan dan ormas.
"Saya sudah perintahkan personil ke lapangan untuk mengetahui duduk perkara dan memfasilitasi mediasi kepada PT EUP," sambungnya.
Ia bahkan mewanti-wanti agar Ormas Gerdayak tak mengulangi perbuatannya. Aksi menyetop kendaraan tidak dibenarkan dan menyalahi aturan.
Selain merugikan pihak perusahaan, dari aksi itu juga memicu kemacetan di jalanan.
"Jika terjadi lagi, maka kami dari aparat keamanan dan dukungan dari Pemkot akan melakukan tindakan tegas," tuturnya.
Diketahui sebanyak 22 truk angkutan crude palm oil (CPO) ditahan oleh Organisasi Masyarakat Gerakan Pemuda Dayak di Jalan Ir Soekarno - Hatta, Kelurahan Gunung Telihan.
Baca Juga: Pendaftaran Resmi Ditutup, 945 Mahasiswa Berebut Kuota 491 Beasiswa Bontang
Angkutan minyak sawit mentah ini dilarang melintas di jalan menuju PT Energi Unggul Persada, perusahaan pengolahan minyak sawit, di Bontang Lestari.
Bernard salah satu pengurus Ormas Gerdayak mengatakan, pemberhentian itu dilakukan lantaran PT Energi Unggul Persada (EUP) tidak kunjung memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat dalam hal memberdayakan pekerja lokal.
"Dari tadi malam sekira pukul 23.00 Wita mereka melakukan pemberhentian truk pengangkut CPO, kernel, bungkil dan chemical," ucapnya.
Menurut Bernard, aksi yang dilakukan karena PT EUP tidak kunjung menunjukkan iktikad baik atas permintaan masyarakat.
"Pemberhentian akan terus berlangsung hingga pihak PT EUP menemui kami dan memenuhi tuntutan masyarakat," ucapnya.
Menjawab tuntutan Ormas, Asisten manager External Relations, PT EUP Bontang, Jayadi mengakui bahwa memang ada permintaan mengenai pemberdayaan pekerja lokal, tapi usulan belum mendapat respon dari pusat.
"Sebelumnya memang mereka ada permintaan, sampai saat ini kan belum mendapat jawaban kita dari Jakarta," ujarnya.
Namun, kata dia, dengan cara menahan truk yang yang beroperasi seperti itu tak elok. Ia menyarankan agar ormas berunding bukan menahan unit perusahaan.
Ia menjelaskan, ormas telah mengusulkan proposal dan ingin masuk sebagai sekuriti. Namun, kata Jayadi itu bukan persoalan mudah.
"Mereka ada masukkan proposal cuma kan keputusannya di kantor pusat kami," jelasnya.
Artinya, pihak PT EUP telah merespon baik usulan itu, bahkan pertemuan selalu difasilitasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Harga Mobil Dinas Rp8,5 M, Gubernur Kaltim: Masa Mobil Kepala Daerah ala Kadarnya?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar